Serda Ucok Eksekutor Napi Cebongan Bebas? Ini Penampakan Bersama Gus Miftah

Senin, 03 Mei 2021 - 16:58 WIB
loading...
A A A
Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan.

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.

Baca : Penampakan Serda Ucok Eksekutor 4 Narapidana Cebongan Bikin Gempar Netizen

Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Jenderal Kopassus...
Kisah Jenderal Kopassus Soegito Pertaruhkan Nyawa saat Hadapi Pemberontak Fretilin
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Momen Tiga Tokoh NU...
Momen Tiga Tokoh NU Mengikuti Pendidikan Kepemimpinan di PMKNU Cirebon
Pemulihan Bencana Sumatera,...
Pemulihan Bencana Sumatera, Gus Miftah Gelar Doa untuk Negeri dan Keselamatan Bangsa
Profil Danrem 011 Kolonel...
Profil Danrem 011 Kolonel Ali Imran, Perwira Kopassus yang Viral Bubarkan Konvoi Berbendera GAM
Kisah 30 Kopassus Nyamar...
Kisah 30 Kopassus Nyamar Jadi Hantu Putih saat Taklukkan 3.000 Pemberontak di Kongo
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved