Serda Ucok Eksekutor Napi Cebongan Bebas? Ini Penampakan Bersama Gus Miftah

Senin, 03 Mei 2021 - 16:58 WIB
loading...
Serda Ucok Eksekutor Napi Cebongan Bebas? Ini Penampakan Bersama Gus Miftah
Serda Ucok Tigor Simbolon eksekutor Napi Lapas Cebongan dikabarkan bebas dari penjara. Dia terlihat bertemu dengan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Foto Ist
A A A
SLEMAN - Serda Ucok Tigor Simbolon eksekutor Napi Lapas Cebongan dikabarkan bebas dari penjara. Mantan anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan Kartasura terlihat bertemu dengan ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. Ada pula foto lainnya saat Serda Ucok sowan ke pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, itu.

Dilansir dari channel WAR KUY, Senin (3/5/2021), terlihat Serda Ucok berdiri di samping Gus Miftah. Prajurit Korps Baret Merah ini mengenakan kemeja berwarna gelap. Dalam momen yang lainnya, terlihat pula Serda Ucok duduk satu meja dengan Gus Miftah dan sejumlah orang di sebuah tempat makan.

Sebelumnya Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta dengan senjata AK-47.

Baca : Masih Ingat Serda Ucok Eksekutor Cebongan, Ini Penampakannya Sedang Bermain Gitar Besama Anak Kecil

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Café yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

Sebelumnya, MNC Portal sudah meminta konfirmasi kepada Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Letkol Inf. Achmad Munir terkait bebasnya Serda Ucok, namun belum ada tanggapan.

Sekadar diketahui, Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, menilai Ucok bersama dua terdakwa lainnya, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan.

Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.



Sedangkan Serda Ucok Tigor Simbolon, tersangka utama yang merupakan eksekutor empat korban dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Oditur yang meminta hukuman selama 12 tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7056 seconds (0.1#10.140)