Belum Sempat Meledak, Ribuan Mercon di Mojokerto-Sidoarjo Keburu Diamankan Polisi

Senin, 03 Mei 2021 - 18:25 WIB
loading...
Belum Sempat Meledak,...
Kapolres menunjukan ribuan petasan yang diamankan di Mapolres Mojokerto.Foto: SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto berhasil mengamankan ribuan petasan berbagai ukuran sebelum sempat diledakkan di tiga tempat home industri petasan di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Sidoarjo .

Rencananya, 2,237 petasan berbagai ukuran itu akan diledakkan pada malam lebaran mendatang. Namun polisi yang sigap langsung menggerebek lokasi pembuatan petasan. Bukan itu saja, petugas juga mengamankan 69,5 Kg bubuk mesiu serta berbagai alat yang digunakan untuk memproduksi petasan.

Selain itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Mulyadi (46), warga Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.



Kepada petugas, Mulyadi mengaku membeli bahan untuk membuat bubuk petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian meringkus Suwono dan Kaseran (71) warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.

“Kaseran mengaku membeli bahan-bahan untuk membuat bubuk petasan di Pasar Turi, Surabaya melalui seseorang berinisial Pur. Sejauh ini masih dalam pencarian,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, dalam konferensi pers Senin (3/5/2021).



Penangkapan para pelaku ini tidak lain untuk menjaga adanya hal yang tak dinginkan di tengah masyarakat pada saat lebaran. Sebab, menurut pengakuan para tersangka, ribuan buah petasan ini rencananya akan dijual jelang malam takbiran.

“Petasan-petasan ini sangat membahayakan untuk keselamatan yang menyulut itu sendiri maupun warga masyarakat. Selain itu juga membahayakan keselamatan para petugas yang berada di lapangan," tambahnya.

Dony mengatakan , pihaknya akan memusnahkan puluhan kilogram bahan baku bubuk petasan dan ribuan petasan di Mako Brimob. Sebab, bubuk petasan tersebut sangat berbahaya bila terkena percikan api. Untuk itu, seluruh petasan langsung dimusnahkan dengan cara disiram menggunakan air.



“Bubuk petasan black powder diproduksi dan diedarkan oleh para tersangka dalam bentuk kemasan plastik. Mereka membuat mercon berukuran diameter 9 sentimeter, 7, 4 dan 2 sentimeter. Seluruhnya akan dimusnahkan karena membahayakan," tandas Dony.

Sebelum diamankan di Mako Brimob Pusdik Porong, beberapa petasan dengan bermacam-macam ukuran sempat diledakan di Mapolres Mojokerto. Itu dilakukan untuk membuktikan bahaya dari ledakan petasan yang disita dari empat pelaku tersebut. Akibat perbuatannya keempat orang tersangka di pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2263 seconds (0.1#10.140)