Kirim Takjil Maut ke Polisi, Gadis Cantik Ini Ternyata Bekerja di Salon Kecantikan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:48 WIB
loading...
Kirim Takjil Maut ke...
NA (25) gadis cantik di Bantul pengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak driver ojek online tewas. Foto/ANTARA
A A A
BANTUL - Ulah NA (25) gadis cantik di Bantul mengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak seorang driver ojek online (ojol)tewas akhirnya terungkap.

Baca juga: Takjil Maut Bersianida Tewaskan Anak 9 Tahun, Diduga Melibatkan Anggota Polisi

Tersangka NA yang sehar-hari bekerja di salon kecantikan ditangkap Satreskrim Polres di kawasan Kalurahan Srimulyo, Piyungan. NA mengirim takjil beracun kepada Tomy, seorang anggota polisi yang dicintainya, namun ternyata salah sasaran, hingga menyebabkan Naba tewas.

Baca juga: Polisi: Hasil Laboratorium Ada Sianida dalam Takjil yang Disantap Bocah Anak Pengemudi Ojol

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan kepada NA.

Baca juga: Takjil Diracun, Anak Driver Ojol Tewas Makan Paket dari Perempuan Misterius

"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang merupakan anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri," katanya di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Pengiriman takil beracun ini berawal saat NA kesal dengan Tomy. Kemudian MA curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai MA adalah dengan memberikan racun agar korban muntah dan mencret.



"Saran itu diamini oleh na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," kata Kasatreskrim.

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa driver ojol Bandiman pulang ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka NA bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Usai Kejang, Pria di...
Usai Kejang, Pria di Cengkareng Meninggal saat Mengecat Genteng
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
Latih Kaum Ibu Bikin...
Latih Kaum Ibu Bikin Takjil Viral di Bekasi, Sandiaga Uno: Raih Cuan di Bulan Penuh Berkah
Ini Sosok Hakim Shin...
Ini Sosok Hakim Shin Jong-o, Perberat Vonis Eks Ibu Negara Korsel tapi Mendadak Tewas
10 Ilmuwan Nuklir AS...
10 Ilmuwan Nuklir AS Tewas Misterius, Trump Perintahkan Penyelidikan
Takjil MIND ID Membuka...
Takjil MIND ID Membuka Ruang Bedah Data Kebijakan Strategis
Rekomendasi
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved