Kirim Takjil Maut ke Polisi, Gadis Cantik Ini Ternyata Bekerja di Salon Kecantikan

Senin, 03 Mei 2021 - 12:48 WIB
loading...
Kirim Takjil Maut ke...
NA (25) gadis cantik di Bantul pengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak driver ojek online tewas. Foto/ANTARA
A A A
BANTUL - Ulah NA (25) gadis cantik di Bantul mengirim takjil beracun yang menyebabkan Naba Rais Prasetyo (9), anak seorang driver ojek online (ojol)tewas akhirnya terungkap.

Baca juga: Takjil Maut Bersianida Tewaskan Anak 9 Tahun, Diduga Melibatkan Anggota Polisi

Tersangka NA yang sehar-hari bekerja di salon kecantikan ditangkap Satreskrim Polres di kawasan Kalurahan Srimulyo, Piyungan. NA mengirim takjil beracun kepada Tomy, seorang anggota polisi yang dicintainya, namun ternyata salah sasaran, hingga menyebabkan Naba tewas.

Baca juga: Polisi: Hasil Laboratorium Ada Sianida dalam Takjil yang Disantap Bocah Anak Pengemudi Ojol

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadu mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan para saksi, pihaknya berhasil mengerucutkan kepada NA.

Baca juga: Takjil Diracun, Anak Driver Ojol Tewas Makan Paket dari Perempuan Misterius

"Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya. Awalnya ingin memberi pelajaran pada Tomy yang merupakan anggota polisi yang dicintainya meskipun sudah beristri," katanya di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021).

Pengiriman takil beracun ini berawal saat NA kesal dengan Tomy. Kemudian MA curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai MA adalah dengan memberikan racun agar korban muntah dan mencret.



"Saran itu diamini oleh na dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy," kata Kasatreskrim.

Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa driver ojol Bandiman pulang ke rumah untuk disantap bersama keluarga hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.

Kasatreskrim menambahkan, tersangka NA bakal dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3063 seconds (0.1#10.140)