Hendak Racun Polisi Beristri yang Dicintainya, Wanita Cantik Pengirim Takjil Terancam Hukuman Mati
Senin, 03 Mei 2021 - 12:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kecewa Larangan Mudik, Warga Pulau Sumatera Memilih Pulang Kampung Lebih Awal
Dijelaskannya, kasus pengiriman takjil maut berawal saat Na kesal dengan T. Kemudian dia curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai Na adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja. "Saran itu diamini oleh Na, dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk T," katanya.
Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran . Keluarga T tidak mau menerima, dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa tukang Ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak . Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Dijelaskannya, kasus pengiriman takjil maut berawal saat Na kesal dengan T. Kemudian dia curhat pada salah satu rekan yang sebenarnya mencintainya. Saran lali-laki yang juga mencintai Na adalah dengan memberikan racun agar korban muntah mencret saja. "Saran itu diamini oleh Na, dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk T," katanya.
Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran . Keluarga T tidak mau menerima, dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa tukang Ojol Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarga, hingga berujung meninggalnya Naba Faiz Prasetyo.
Baca juga: Tak Punya Ongkos Mudik Lebaran, 2 Remaja di Palembang Nekat Begal Ojek Online
"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak . Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :