Weekend Terakhir Jelang Larangan Mudik, Begini Suasana Terminal Bus Kampung Rambutan
Minggu, 02 Mei 2021 - 09:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya aturan tentang larangan mudik tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (Baca juga; Terminal Pulogebang Mulai Ramai Sepekan Jelang Larangan Mudik )
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus Corona. Larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/04/2021).
Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus Corona. Larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.
Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/04/2021).
(wib)
Lihat Juga :