Weekend Terakhir Jelang Larangan Mudik, Begini Suasana Terminal Bus Kampung Rambutan

Minggu, 02 Mei 2021 - 09:40 WIB
loading...
Weekend Terakhir Jelang...
Menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur, mulai ramai dipadati calon penumpang, Minggu, (2/5/2021). MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Menjelang pemberlakuan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021, Terminal Bus Kampung Rambutan , Jakarta Timur, mulai ramai dipadati calon penumpang, Minggu, (2/5/2021).

Pantauan jurnalis MNC Portal Indonesia,penumpang mulai berdatangan pukul 08.00 WIB. Banyak dari penumpang yang terlihat menjinjing tas berukuran besar, ada juga yang membawa sejumlah tumpukan dus.

Penumpang terlihat berkumpul bersama masing-masing rombongannya pada ruang tunggu. Dalam kesempatan tersebut, penumpang terpantau masih dalam kondisi memakai masker, meskipun sebagian ditemukan mengabaikan larangan untuk duduk pada kursi tertentu.

Sejumlah Satpol PP dan Dishub juga terlihat melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan. Hal ini untuk menghindari adanya celah dalam penyebaran COVID-19. (Baca juga; Kedapatan Angkut Pemudik dari Terminal Bayangan, Bus AKAP Ini Langsung Ditahan )

Pada pantauan terhadap armada, sedikitnya terdapat 40 bus terparkir dengan berbagai tujuan yang siap diberangkatkan. Jumlah ini lebih banyak, jika dibandingkan dengan hari sebelumnya yang juga dipantau oleh jurnalis MNC Portal Indonesia.

Sebelumnya aturan tentang larangan mudik tertuang pada Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (Baca juga; Terminal Pulogebang Mulai Ramai Sepekan Jelang Larangan Mudik )

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 terus melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait larangan mudik guna menekan penyebaran virus Corona. Larangan mudik diperketat dan diperpanjang sejak 22 April 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Rabu (21/04/2021).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akhirnya Pulomas Tower...
Akhirnya Pulomas Tower Siap Meluncur, Tawarkan Akses Tanpa Batasan
Suasana Arus Balik Nataru...
Suasana Arus Balik Nataru di Terminal Kampung Rambutan
Babak Baru Kepemimpinan...
Babak Baru Kepemimpinan HIPMI Jakarta Timur, Dhimas Pringgorodianto Bawa Semangat Kolaborasi
Rekomendasi
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
DBL Gandeng Partner...
DBL Gandeng Partner Anyar untuk Dorong Pengembangan Talenta Muda Indonesia
Trump: AS dan Iran Teken...
Trump: AS dan Iran Teken Kesepakatan Hari Ini, Selat Hormuz Akan Dibuka untuk Semua
Berita Terkini
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved