Aksi Sadis Pembunuh Bayaran Ini Berakhir Setelah Ditembak Tim Anti Bandit
Sabtu, 01 Mei 2021 - 22:15 WIB
loading...
Anggota Unit Pidum dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Erwin (40), pelaku yang menusuk M Robani. Foto/Ist
A
A
A
PALEMBANG - Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Erwin (40), pelaku yang menusuk M Robani. Korban ditusuk di rumahnya, Jalan Padat Karya Lorong Mangga, Kecamatan Sukarami yang terjadi, Minggu 25 April 2021 lalu, sektiar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran
Tersangka Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Baca juga: Karyawati Bos Pelayaran Bayar Rp200 Juta untuk Pembunuh Bayaran
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara.
"Pelaku ini pernah menjalani sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras," kata Kasat Reskrim, Sabtu (1/5/2021).
"Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta. Pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap," paparnya.
Baca juga: Kesal Suami Sering Mabuk-Mabukan, Istri Sewa Pembunuh Bayaran
Tersangka Erwin diketahui merupakan warga Jalan Pangeran Ratu, Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Baca juga: Karyawati Bos Pelayaran Bayar Rp200 Juta untuk Pembunuh Bayaran
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku yang ditangkap ini merupakan residivis kasus pembunuhan yang dijatuhi hukuman penjara.
"Pelaku ini pernah menjalani sembilan tahun penjara, namun sudah bebas dan kini kembali nekat menghabisi korban menggunakan senjata api rakitan, sajam dan air keras," kata Kasat Reskrim, Sabtu (1/5/2021).
"Pelaku nekat melakukan aksinya karena dibayar Rp10 juta dibagi dengan dua rekan lainnya, sementara pelaku mendapatkan Rp4 juta. Pelaku berhasil kita amankan dan di berikan tindakan tegas yang terukur karena mencoba melawan saat akan ditangkap," paparnya.
Lihat Juga :