8,3 Ton Ikan Giling di Palembang Bercampur Pengawet Mayat, Polisi Buru Aktor Utamanya

Sabtu, 01 Mei 2021 - 15:34 WIB
loading...
8,3 Ton Ikan Giling...
Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran 8,3 ton ikan giling yang mengandung formalin dari Pasar Induk Jakabaring Palembang. Pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Gabungan menggelar operasi di pasar tersebut, Selasa (27/4/2021) malam, dan mendapati 1 kg ikan giling yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Baca juga: Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin

"Kita temukan ikan giling yang positif mengandung bahan berbahaya formalin seberat 8,3 ton merk Isti di gudang penyimpanan yang berada di Pasar Induk Jakabaring," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira, Sabtu (1/5/2021).



Dijelaskan Irvan, bahwa penemuan ikan giling berformalin tersebut juga diketahui sudah beredar di masyarakat dan sudah di produksi selama satu tahun terakhir. "Kita sudah mengamankan dua terduga tersangka dari penyuplai dan pedagang," katanya.

Baca juga: Massa Misterius Serang dan Rusak Rumah Keluarga Tersangka Pembunuhan di Batang

Untuk saat ini, lanjut Irvan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap hingga ke akarnya terkait peredaran ikan giling berformalin tersebut. "Untuk jenis ini penjualannya ke seluruh Kota Palembang, sehingga kita berhasil mengetahui distributornya," ucapnya.

Dalam kasus ini, sambung Irvan, pihaknya telah mengamankan dua terduga tersangka yaitu inisial Z, agen ikan giling, dan seorang tersangka dari pemilik ikan giling. "Barang bukti yang kita amankan delapan ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kg milik tersangka Z, selaku agen di Pasar Induk Jakabaring," jelasnya.

Baca juga: Tangis Pecah di Tasikmalaya, Ribuan Santri Pesantren Idrisiyyah Pulang Kampung

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan dan dijerat undang-undang tentang pangan dan terancam kurungan penjara. "Pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No. 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 Tentang Pangan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Pabrik di Serang Banten...
Pabrik di Serang Banten Digerebek, 10 Tahun Oplos Beras Sisa Hajatan
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Pesta Gay di Vila Puncak...
Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Satgas Pangan Polda...
Satgas Pangan Polda Jateng Ungkap Produksi Mie Berformalin Berkapasitas 1,5 Ton per Hari di Boyolali
Rekomendasi
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved