May Day, BPJamsostek Surabaya Tanjung Perak Serahkan Bantuan Beasiswa Pada Ahli Waris Peserta
Sabtu, 01 Mei 2021 - 16:03 WIB
loading...
A
A
A
"Total manfaat beasiswa yang sudah kami bayarkan sebanyak 1.702 anak sebesar Rp11.7 miliar, terdiri dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi", kata Deny.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini, lanjutnya merupakan kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. JKP memberikan jaminan sosial kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJamsostek memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan sosial berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dan di Tahun 2021 ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP ini, lanjutnya merupakan kado istimewa bagi peserta dan pengusaha, karena program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. JKP memberikan jaminan sosial kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Peserta dan pengusaha tidak perlu membayarkan iuran sama sekali, karena iuran didapat dari subsidi iuran pemerintah dan rekomposisi iuran program JKK dan JKM BPJamsostek.
Deny menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik sektor PU, BPU, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Lihat Juga :