Gerakan Tolak Omnibus Law Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja
Sabtu, 01 Mei 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
"Namun, dalam surat edaran tersebut Pemerintah masih menempatkan kepentingan ekonomi dari pada melindungi keselamatan pekerja," ujarnya.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam ketentuan Poin II angka 4. Bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja. "Maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
Baca juga: Lima Anggota Polrestabes Surabaya Diduga Pesta Narkoba, Kapolda Jatim Marah Besar
Hal ini, lanjutnya, terlihat dalam ketentuan Poin II angka 4. Bahwa perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerjanya tidak masuk kerja. "Maka besaran dan cara pembayaranya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," katanya.
(msd)
Lihat Juga :