5 Pembakar Posko COVID-19 dan Perusak Kantor Desa di Merangin Jambi Ditangkap

Jum'at, 22 Mei 2020 - 08:27 WIB
loading...
5 Pembakar Posko COVID-19 dan Perusak Kantor Desa di Merangin Jambi Ditangkap
Polres Merangin bergerak cepat menangkap lima pelaku pembakaran posko COVID-19 dan perusak Kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi. Foto iNews TV/Nanang F
A A A
MERANGIN - Pasca massa melakukan Pembakaran posko COVID-19 dan merusak Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi buntut dari pembagian Dana BLT yang diduga tak tepat sasaran pada Selasa malam lalu 19 Mei 2020, aparat Polres Merangin bergerak cepat.

Usai kejadian, petugas langsung mensterilkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang garis polisi dan mengamankan beberapa barang bukti tindak pidana pembakaran dan perusakan. (Baca: Polisi Selidiki Kasus Pembakaran Posko COVID-19 dan Kantor Kades di Merangin)

Lalu, petugas pun memeriksa saksi-saksi dalam kejadian tersebut. Mendapat bukti cukup, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari tadi petugas pun langsung mengamankan lima pelaku yang diduga sebagai provokator sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan.

"Ya dini hari tadi kita mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai provokator dan sekaligus pelaku pembakaran dan perusakan. Lima pelaku yakni HM (33), SP (27), JP (26), DM (35) dan SD (38). Saat ini ke lima pelaku usai diambil berita acara pemeriksaan lalu kita amankan di sel Mapolres Merangin," jelas Kapolres Merangin AKBP M Lutfi, Jumat (22/5/2020).

Kapolres mengatakan, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)