Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin
Sabtu, 01 Mei 2021 - 01:59 WIB
loading...
A
A
A
Dijelaskan Irvan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini. "Dari hasil sidak itu didapat 1 kg daging giling merek ISTI mengandung bahan kimia berhaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat," jelas Irvan.
Dalam pengerbekan itu juga tim berhasil mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.
"Serta barang bukti delapan ton ikan giling yang berformalin milik CV CI, dan 300 kg ikan giling berformalin milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring," jelasnya. Baca juga: Soal Penyebutan KKB Papua Diubah Jadi Kelompok Teroris, PMKRI Minta Pemerintah Kaji Ulang
Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen , pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. "Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Sementara itu Tedi selaku pihak BPOM juga menjelaskan bahwa ikan giling berformalin itu merupakan jenis ikan kakap. "Diketahui formalin itu berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat," pungkasnya.
Dalam pengerbekan itu juga tim berhasil mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.
"Serta barang bukti delapan ton ikan giling yang berformalin milik CV CI, dan 300 kg ikan giling berformalin milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring," jelasnya. Baca juga: Soal Penyebutan KKB Papua Diubah Jadi Kelompok Teroris, PMKRI Minta Pemerintah Kaji Ulang
Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen , pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. "Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Sementara itu Tedi selaku pihak BPOM juga menjelaskan bahwa ikan giling berformalin itu merupakan jenis ikan kakap. "Diketahui formalin itu berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :