Gudang Penyimpanan Ikan Giling Digerebek, Polisi Temukan 8,3 Ton Daging Berformalin

Sabtu, 01 Mei 2021 - 01:59 WIB
loading...
Gudang Penyimpanan Ikan...
Satreskrim Polrestabes Palembang, menggerebek gudang penyimpanan daging ikan berformalin. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
PALEMBANG - Ikan giling berformalin sebanyak 8,3 ton, berhasil diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat menggerebek gudang di Pasar Ikan Induk Jakabaring, Kota Palembang, Jumat (30/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Ditemukan Daging Ikan Giling Mengandung Boraks di Pasar Tradisional Kota Baturaja

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim, Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa penggerebekan besar ini didukung jugal oleh BPOM Sumsel, dan Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang.



"Alhamdulillah, setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari kita berhasil mengungkapnya, dan ikan giling berformalin ini akan diedarkan atau dijual sebelum Lebaran Idul Fitri nanti," katanya. Baca juga: Tersangka Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Raup Duit Rp1,8 Miliar

Dijelaskan Irvan, pengungkapan kasus ini setelah tim gabungan menggelar operasi di Pasar Induk Jakabring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring belum lama ini. "Dari hasil sidak itu didapat 1 kg daging giling merek ISTI mengandung bahan kimia berhaya berupa formalin atau bahan pengawet mayat," jelas Irvan.

Dalam pengerbekan itu juga tim berhasil mengamankan terduga tersangka yaitu inisial Z, yang merupakan agen ikan giling merk ISTI, dan seorang terduga tersangka dari CV CI selaku pemilik ikan giling merk ISTI.

"Serta barang bukti delapan ton ikan giling yang berformalin milik CV CI, dan 300 kg ikan giling berformalin milik tersangka Z, selaku agen daging giling di Pasar Induk Jakabaring," jelasnya. Baca juga: Soal Penyebutan KKB Papua Diubah Jadi Kelompok Teroris, PMKRI Minta Pemerintah Kaji Ulang

Oleh karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 8 ayat 1 huruf a, g dan l UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen , pasal 136 dan atau pasal 141 UU No. 18/2012 tentang Pangan. "Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun," tegasnya.

Sementara itu Tedi selaku pihak BPOM juga menjelaskan bahwa ikan giling berformalin itu merupakan jenis ikan kakap. "Diketahui formalin itu berdampak jangka panjang terhadap kesehatan manusia, karena formalin merupakan bahan kimia pengawet mayat," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Gerebek Gudang di Cerme,...
Gerebek Gudang di Cerme, Bea Cukai Gresik Sita Rokok Ilegal Senilai Rp8,7 Miliar
Pabrik di Serang Banten...
Pabrik di Serang Banten Digerebek, 10 Tahun Oplos Beras Sisa Hajatan
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Pesta Gay di Vila Puncak...
Pesta Gay di Vila Puncak Bogor Digerebek, 74 Pria Ditangkap
275 WNA Jadi Tersangka...
275 WNA Jadi Tersangka Judi Online usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Jakbar
Penggerebekan Judi Online...
Penggerebekan Judi Online di Hayam Wuruk, 321 WNA Ditangkap
Satgas Pangan Polda...
Satgas Pangan Polda Jateng Ungkap Produksi Mie Berformalin Berkapasitas 1,5 Ton per Hari di Boyolali
Rekomendasi
Anggaran Sekolah Rakyat...
Anggaran Sekolah Rakyat di Jember Tembus Rp221 Miliar, Punya Lapangan Bola Standar FIFA
Parah, FIFA Angkat Tangan...
Parah, FIFA Angkat Tangan Biarkan Wasit Resmi Piala Dunia 2026 Ditolak Masuk AS
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved