Mencuri Ikan di Saat Pandemi Corona, Tiga Kapal Asing Ditangkap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi corona ternyata tak mengurangi niat para pencuri ikan untuk masuk ke perairaan Indonesia. Setelah menangkap lima kapal asing ilegal di Laut Natuna, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap tiga kapal ilegal asal Malaysia.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah RI. Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan penegasan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4/2020)," ungkap Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Edhy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 dan Hiu 04 dengan melumpuhkan ketiga kapal ilegal asal Malaysia.
”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah kita tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," tuturnya.
Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, KKP melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di wilayah RI. Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan penegasan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia.
”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4/2020)," ungkap Menteri KKP Edhy Prabowo, dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Edhy menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 dan Hiu 04 dengan melumpuhkan ketiga kapal ilegal asal Malaysia.
”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah kita tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," tuturnya.
Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
(hus)