Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu
Jum'at, 30 April 2021 - 08:09 WIB
loading...
A
A
A
Atas peristiwa tersebut, lanjut Martri Sonny menambahkan bahwa banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) yang diajukan melalui pihak Desa yang di proses oleh tersangka Dedi Setia Budi tidak sesuai dengan mekanisme yang ada dan tandatangan PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) atas nama Babay, telah dipalsukan.
Serta saudara Babay, merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.
Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.
Ditempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Serta saudara Babay, merasa dirugikan dimana jabatan dan wewenangnya telah dimanfaatkan oleh tersangka Dedi Setia Budi untuk melancarkan niat jahatnya.
Martri Sonny menyatakan, berdasarkan kronologis kejadian tersebut, anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan kerumah tersangka Dedi Setia Budi.
"Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran," imbuh Martri Sonny.
Ditempat yang sama, Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan bahwa barang bukti berupa Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tersangka sebanyak 690 akta.
"Adapun total barang bukti Akta Jual Beli dan Akta Hibah yang dipalsukan tandatangannya sebanyak 690 Akta. Dimana sebanyak 669 akta ditemukan di Kecamatan Pabuaran dan 21 akta ditemukan di rumah tersangka," jelas Dedy Darmawansyah.
"Dan dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa pertiap akta paling sedikit sebesar Rp1.000.000 dan paling besar Rp4.000.000 dan rata-rata sebesar Rp2.000.000, jika ditotalkan yang telah diterima tersangka sebesar Rp1.300.000.000," lanjut Dedy Darmawansyah.
Adapun ancaman pidana terkait kasus tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Lihat Juga :