Pemprov Papua Minta Penyematan KKB sebagai Teroris Ditinjau Ulang
Kamis, 29 April 2021 - 21:06 WIB
loading...
Pemerintah Provinsi Papua meminta Pemerintah Pusat meninjau ulang penyematan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua sebagai teroris. Foto KKB /Satgas Nemangkawi
A
A
A
JAYAPURA - Pemerintah Provinsi Papua merespon pernyataan Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD yang mengumumkan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Provinsi Papua dan segala nama organisasi dan orang yang berafiliasi di dalamnya merupakan tindakan teroris. Namun Pemprov Papua meminta agar penyematan label teroris terhadap KKB atau lebih dikenal dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) ditinjau ulang.
Baca : Dijaga Pasukan Gabungan TNI-Polri, OPM Tak Berani Ganggu Warga Ilaga dan Beoga
Lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis 27 April 2021 malam, Pemerintah Papua mengeluarkan tujuh pernyataan sikap :
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Baca : Dijaga Pasukan Gabungan TNI-Polri, OPM Tak Berani Ganggu Warga Ilaga dan Beoga
Lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis 27 April 2021 malam, Pemerintah Papua mengeluarkan tujuh pernyataan sikap :
1. Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.
2. Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
3. Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
4. Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Lihat Juga :