Mudik Dilarang, Satgas COVID-19 Jabar Gelar Operasi Tekan Mobilitas Masyarakat
loading...
A
A
A
BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bersama aparat gabungan bakal menggelar Operasi Bhakti Praja dam Operasi Praja Wibawa untuk mengawasi sekaligus menekan mobilitas masyarakat seiring kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021.
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Ade Afriandi menerangkan, pihaknya mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.
Ade menyatakan, penanganan COVID-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah disusun secara komprehensif lewat Operasi Bhakti Praja yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Ade, masyarakat sangat berperan penting mencegah potensi penularan COVID-19 dengan cara tidak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.
"Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus zona merah atau risiko tinggi," ujar Ade di Bandung, Kamis (29/4/2021).
"Simulasi penerapan prokes 5M juga akan dilakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto," lanjutnya.
Ade menuturkan, semua pihak harus mengambil pelajaran lonjakan kasus COVID-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat. Dalam situasi pandemi COVID-19, kata Ade, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.
"Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar mengurungkan niat mudik, mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman," sebutnya.
Ade melanjutkan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
"Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar," ujarnya.
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Ade juga mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar bakal menggelar Operasi Praja Wibawa.
Dalam operasi tersebut, pihaknya bersama aparat gabungan melakukan penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku perjalanan di wilayah-wilayah perbatasan.
Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputarbalikkan ke daerah asal. Sanksi diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi," imbuhnya. Baca: Dijaga Pasukan Gabungan TNI-Polri, OPM Tak Berani Ganggu Warga Ilaga dan Beoga.
Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menjadi lebih kuat dan proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.
Ade menambahkan, Pemprov Jabar melalui Satgas Penanganan COVID-19 Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Baca: Jateng Kebanjiran Pemudik Lebaran, Sehari Ada 2.000 Orang Pulang Kampung.
"Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021 mendatang," pungkasnya.
Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan Satgas Penanganan COVID-19 Jabar, Ade Afriandi menerangkan, pihaknya mulai mengatur strategi penyekatan dan pengawasan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.
Ade menyatakan, penanganan COVID-19 dan mudik Lebaran 2021 sudah disusun secara komprehensif lewat Operasi Bhakti Praja yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Menurut Ade, masyarakat sangat berperan penting mencegah potensi penularan COVID-19 dengan cara tidak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini.
"Sosialisasi dan edukasi akan kami intensifkan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama di RT/RW yang berstatus zona merah atau risiko tinggi," ujar Ade di Bandung, Kamis (29/4/2021).
"Simulasi penerapan prokes 5M juga akan dilakukan, baik di lingkungan masyarakat, ruang publik, mal, pasar, maupun resto," lanjutnya.
Ade menuturkan, semua pihak harus mengambil pelajaran lonjakan kasus COVID-19 akibat peningkatan mobilitas masyarakat. Dalam situasi pandemi COVID-19, kata Ade, kesehatan dan keselamatan keluarga di kampung halaman harus diutamakan.
"Kami akan menggunakan banyak saluran media untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, agar mengurungkan niat mudik, mulai dari media massa sampai mobile wawar di permukiman," sebutnya.
Ade melanjutkan, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 70/KS.01.01/SATPOL PP tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Penanganan COVID-19 selama Masa Ramadhan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021.
"Surat tersebut ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah se-Jabar," ujarnya.
Dalam surat tersebut, pelaku perjalanan antarprovinsi harus memiliki izin perjalanan/SIKM sebagaimana peraturan yang berlaku. Satgas Penanganan COVID-19 bersama TNI/Polri akan melakukan operasi gabungan antarprovinsi di wilayah perbatasan pada titik kegiatan yang disepakati bersama.
Selain Operasi Bhakti Praja untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Ade juga mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Jabar bakal menggelar Operasi Praja Wibawa.
Dalam operasi tersebut, pihaknya bersama aparat gabungan melakukan penyekatan, pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan tegas terhadap pelaku perjalanan di wilayah-wilayah perbatasan.
Ade mengatakan, pelaku perjalanan yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran 2021 akan dikenakan sanksi, dicatat identitasnya, dan diputarbalikkan ke daerah asal. Sanksi diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Sekretaris Daerah Provinsi di Pulau Jawa pun sudah membuat komitmen bersama untuk membatasi mobilitas masyarakat saat mudik Lebaran dan perizinan yang melintas antarprovinsi," imbuhnya. Baca: Dijaga Pasukan Gabungan TNI-Polri, OPM Tak Berani Ganggu Warga Ilaga dan Beoga.
Dengan komitmen bersama tersebut, koordinasi dan kolaborasi semua pihak diharapkan menjadi lebih kuat dan proses pengawasan dan pemeriksaan di titik-titik penyekatan akan berjalan optimal.
Ade menambahkan, Pemprov Jabar melalui Satgas Penanganan COVID-19 Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan untuk mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Baca: Jateng Kebanjiran Pemudik Lebaran, Sehari Ada 2.000 Orang Pulang Kampung.
"Sejumlah pintu masuk Jabar, akses keluar-masuk wilayah aglomerasi, dan simpul-simpul transportasi dijaga ketat untuk menekan mobilitas masyarakat. Penyekatan akan mulai dilakukan pada masa peniadaan mudik atau 6-17 Mei 2021 mendatang," pungkasnya.
(nag)