Tilang Elektronik di Batam Diundur, Tidak Jadi Diterapkan Mulai 28 April

Rabu, 28 April 2021 - 19:22 WIB
loading...
Tilang Elektronik di Batam Diundur, Tidak Jadi Diterapkan Mulai 28 April
Salah satu titik yang dilengkapi CCTV untuk ETLE di Batam. SINDOnews/Dicky
A A A
BATAM - Penerapan Tilang Elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) di Batam diundur. Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, meski diundur masyarakat harus tertib berlalulintas, hal itu guna menjaga keselamatan bersama.

"Ada ETLE atau tidak, tapi masyarakat harus patuh terhadap aturan lalulintas untuk keselamatan sesama pengguna jalan raya," katanya Rabu (28/4/21).

Sementara itu, Kabid humap Polda Kepri Kombes Harry Goldenhart mengatakan bahwa untuk mulainya penerapan ETLE akan disampaikan oleh pihaknya. "Nanti akan disampaikan lagi," kata Harry.

Pada kesempatan ini, dia berpesan agar para pengendara kendaraan bermotor agar selalu bersikap disiplin dengan peraturan yang ada. "Masyarakat harus menerapkan perilaku disiplin dalm berlalu lintas ada atau tidaknya ETLE," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini angka pasien terkonfirmasi positif COVID-19 cukup tinggi di Indonesia. Baca: Nekat Mudik ke Sleman, Dikarantina 5 Hari dan Tanggung Biaya Sendiri.

"Tak bosan - bosannya kami menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan mengingat India penyebaran COVID-19 yang tinggi sekarang. Ini untuk menjaga kita semua dari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. Baca Juga: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Tanpa Izin Dinkes Sumut.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)