Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Tanpa Izin Dinkes Sumut
loading...
A
A
A
MEDAN - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara memastikan layanan uji cepat (rapid test) swab antigen COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, Sumatera Utara, tak memiliki izin dari mereka. Layanan itu digerebek Polda Sumut pada Selasa, 27 April 2021 diduga menggunakan alat swab bekas pakai.
"Tidak ada izin dari kami. Setelah ini nanti kita minta penjelasan sama mereka. Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa detial persoalan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Terbongkar, Kimia Farma Lakukan Investigasi
"Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Padahal harusnya mereka mengurus izin pada kita," tambahnya.
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti enggak jelas. Sangat mungkin menipu. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
Baca juga: Selebgram Cantik ini Diciduk Polisi, Diduga Tipu Arisan Online Miliran Rupiah
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanan Rapid Test Swab Antigen di Bandara Kualanamu. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Namun begitu, ke depannya mereka akan melakukan pembaruan pengetatan pengawasan dan menginventarisir pihak-pihak yang melakukan rapid test COVID-19.
"Kita sudah buat tim yang segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," tukasnya.
"Tidak ada izin dari kami. Setelah ini nanti kita minta penjelasan sama mereka. Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa detial persoalan itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Penggunaan Alat Rapid Test Antigen Bekas Terbongkar, Kimia Farma Lakukan Investigasi
"Mungkin ya karena mereka merasa sudah permisi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di sana dan otoritas bandara sehingga tidak perlu izin dari Dinkes Sumut. Padahal harusnya mereka mengurus izin pada kita," tambahnya.
Alwi menjelaskan, Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk melakukan Rapid Test ialah alat yang digunakan hanya sekali pakai dan tidak boleh didaur ulang.
"Itu hasilnya juga pasti enggak jelas. Sangat mungkin menipu. Kalau soal izin biasanya pasti akan ada mekanisme pengawasannya dari kita," ucapnya.
Baca juga: Selebgram Cantik ini Diciduk Polisi, Diduga Tipu Arisan Online Miliran Rupiah
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah mengaku pihaknya belum pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanan Rapid Test Swab Antigen di Bandara Kualanamu. Selama ini pengawasan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Namun begitu, ke depannya mereka akan melakukan pembaruan pengetatan pengawasan dan menginventarisir pihak-pihak yang melakukan rapid test COVID-19.
"Kita sudah buat tim yang segera turun ke lapangan untuk memonitoring. Mungkin kalo hari ini sempat kita bergerak atau besok," tukasnya.
(msd)