Ngaku Pejabat Tinggi Perusahaan, Pria di Mojokerto Tipu Puluhan Orang
loading...
A
A
A
Kejahatan Slamet ini mulai terbongkar setelah 10 orang yang dijanjikan menjadi karyawan, tak kunjung bekerja. Kendati mereka sudah mengantongi kartu pegawai dan seragam. Kemudian pada Maret 2020, salah satu korban mengonfirmasi kebenaran lowongan tersebut dengan mendatangi perusahaan yang disebut pelaku.
"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," papar Hari.
Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.
"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tandas Hari.
"Datang dan bertanya ke satpam PT Ajinomoto dan didapati keterangan bahwa tidak ada yang bernama Slamet maupun PT Adi Karya. Dari situ kemudian aksi penipuan yang dilakukan pelaku ini mulai terbongkar," papar Hari.
Salah satu korban itu lantas mengkonfirmasi kejelasan soal pekerjaan yang dijanjikan. Namun Slamet selalu berkelit hingga akhirnya ia melarikan diri. Merasa menjadi korban penipuan, Slamet kemudian dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, ia dicokok petugas usai keluar dari tempat persembunyiannya.
"Akibat perbuatanya pelaku jerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara," tandas Hari.
(msd)