Permenperin 03/2021 Dinilai Rugikan UKM dan Perusahaan Mamin di Jatim
Rabu, 28 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
“Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Juga membuka liberalisasi gula, menihilkan potensi sumber daya daerah, dan mematikan ekonomi Jawa Timur. Kok kita konsisten mempertahankan perusahaan yang tidak efisien dan ketinggalan zaman, sementara yang lebih maju dan efisien dibunuh,” kata dia.
Muhammad Zakki, Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) mengatakan, akibat Permenperin 03/2021 tersebut UKM dan industri mamin di Jawa Timur saat ini tidak beroperasi. Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tidak menguntungkan. Kondisi ini semakin menekan karena UKM dan industri mamin Jawa Timur kehilangan momentum masa puasa dan lebaran saat ini.
“Pasokan gula rafinasi selama ini datangnya dari pabrik gula di Jawa Timur. Karena Permenperin 03/2021, kami tidak lagi mendapat pasokan gula rafinasi. Kalau kami paksa produksi dengan membeli gula dari luar Jawa Timur dengan biaya transportasi naik menjadi Rp350-400 per kilo, biaya produksinya akan sangat mahal. Lebih baik tidak beroperasi sama sekali, daripada akhirnya menderita kerugian,” ujar Zakki. Baca juga:UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek
Karena itu, Permenperin itu harus dicabut. “Kami minta supaya Permenperin 03/2021 ini dicabut. Penguatan lokal, UKM, dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal sangat penting di saat pandemi ini. Kartel yang dilegalisasi ini merugikan industri mamin di Jawa Timur,” tegas dia.
Muhammad Zakki, Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) mengatakan, akibat Permenperin 03/2021 tersebut UKM dan industri mamin di Jawa Timur saat ini tidak beroperasi. Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tidak menguntungkan. Kondisi ini semakin menekan karena UKM dan industri mamin Jawa Timur kehilangan momentum masa puasa dan lebaran saat ini.
“Pasokan gula rafinasi selama ini datangnya dari pabrik gula di Jawa Timur. Karena Permenperin 03/2021, kami tidak lagi mendapat pasokan gula rafinasi. Kalau kami paksa produksi dengan membeli gula dari luar Jawa Timur dengan biaya transportasi naik menjadi Rp350-400 per kilo, biaya produksinya akan sangat mahal. Lebih baik tidak beroperasi sama sekali, daripada akhirnya menderita kerugian,” ujar Zakki. Baca juga:UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek
Karena itu, Permenperin itu harus dicabut. “Kami minta supaya Permenperin 03/2021 ini dicabut. Penguatan lokal, UKM, dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal sangat penting di saat pandemi ini. Kartel yang dilegalisasi ini merugikan industri mamin di Jawa Timur,” tegas dia.
(don)
Lihat Juga :