Permenperin 03/2021 Dinilai Rugikan UKM dan Perusahaan Mamin di Jatim

Rabu, 28 April 2021 - 16:34 WIB
loading...
Permenperin 03/2021 Dinilai Rugikan UKM dan Perusahaan Mamin di Jatim
Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan (Kanan), Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki. Foto istimewa
A A A
SURABAYA - Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dinilai merugikan UKM dan industri mamin Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kantor Kejaksaan dan Polda Jawa Timur, pada Selasa (27/4/2021) kemarin. Permenperin tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa UKM dan industri mamin di Jawa Timur harus membeli gula rafinasi dari Jawa Barat. Baca juga: Demi Menolong Bank, OJK Akan Otak-atik Definisi UMKM

"UKM dan industri mamin Jawa Timur harus membayar lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Pasalnya, 11 pabrik yang mendapat hak eksklusif tersebut berada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilegon, Cilacap, Lampung, Bekasi, dan Makasar," katanya Arteria dalam pernyataannya.

Arteria mengungkapkan, pemerintah seharusnya memproteksi industri lokal untuk tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Namun, kebijakan Permenperin 03/2021 kontraproduktif karena memberi hak eksklusif secara tidak rasional hanya kepada 11 pabrik gula didasarkan pada izin pendirian pabrik tersebut sebelum 25 Mei 2010.

“Jangan-jangan kebijakan ini merupakan permufakatan jahat, yang ada uangnya. Apakah kebijakan ini hanya untuk melindungi 11 pabrik gula tersebut dan melegalisasi kartel dengan memanfaatkan kewenangan negara. Kami akan menggalang dukungan ke penegak hukum, baik kepolisian, KPPU, dan KPK. Kebijakan ini sudah jelas memperkaya diri sendiri dan orang lain, menguntungkan beberapa kelompok, pemain pabrik yang takut akan kompetisi yang sehat,” ujar dia.

Permenperin 03/2021, lanjut Arteria, juga bertentangan dengan semangat nasionalisme. Sebab, 11 pabrik gula tersebut nyatanya tidak ingin dan tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Logika dari kebijakan ini adalah jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula.

Sementara itu, pabrik gula dengan usia lebih muda di atas 25 Mei 2010 telah melakukan investasi pada mesin produksi menjadi lebih berdaya saing dan menghasilkan produk gula rafinasi dengan kualitas tinggi. Pabrik gula tersebut juga mampu menyerap gula tebu petani dan gula mentah, serta memasok kebutuhan gula rafinasi kepada industri mamin di Jawa Timur secara lebih efisien.

“Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan UU Cipta Kerja yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Juga membuka liberalisasi gula, menihilkan potensi sumber daya daerah, dan mematikan ekonomi Jawa Timur. Kok kita konsisten mempertahankan perusahaan yang tidak efisien dan ketinggalan zaman, sementara yang lebih maju dan efisien dibunuh,” kata dia.

Muhammad Zakki, Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) mengatakan, akibat Permenperin 03/2021 tersebut UKM dan industri mamin di Jawa Timur saat ini tidak beroperasi. Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tidak menguntungkan. Kondisi ini semakin menekan karena UKM dan industri mamin Jawa Timur kehilangan momentum masa puasa dan lebaran saat ini.

“Pasokan gula rafinasi selama ini datangnya dari pabrik gula di Jawa Timur. Karena Permenperin 03/2021, kami tidak lagi mendapat pasokan gula rafinasi. Kalau kami paksa produksi dengan membeli gula dari luar Jawa Timur dengan biaya transportasi naik menjadi Rp350-400 per kilo, biaya produksinya akan sangat mahal. Lebih baik tidak beroperasi sama sekali, daripada akhirnya menderita kerugian,” ujar Zakki. Baca juga:UMKM Perlu Dukungan Kemudahan Perizinan dan Perlindungan Merek

Karena itu, Permenperin itu harus dicabut. “Kami minta supaya Permenperin 03/2021 ini dicabut. Penguatan lokal, UKM, dan menjaga pertumbuhan ekonomi lokal sangat penting di saat pandemi ini. Kartel yang dilegalisasi ini merugikan industri mamin di Jawa Timur,” tegas dia.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4753 seconds (0.1#10.140)