Bersenjata Celurit dan Pecahan Busi, Geng Pecah Kaca Mobil Beraksi di 15 Lokasi

Selasa, 27 April 2021 - 17:49 WIB
loading...
Bersenjata Celurit dan...
Polisi menunjukkan barang bukti senjata celurit dan hasil kejahatan geng spesialis pecah kaca mobil di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Tiga geng pencurian mobil dengan modus pecah kaca yang sudah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim. Ketiga tersangka, ASB (31), NM (19) dan A (35) berasal dari Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Bandit Pecah Kaca Mobil di Tangerang Ditelanjangi, Tangan dan Kakinya Diikat

Dari 15 lokasi tersebut, empat lokasi berada di Kabupaten Probolinggo. Kemudian Lumajang 4 TKP dan Pasuruan dua TKP. Kemudian masing-masing satu lokasi di Bondowoso, Ngawi, Bojonegoro, Batu, dan Sampang.

Baca juga: Pengadilan Negeri Purwokerto Gempar! Mobil Pengacara Dipecah Kaca, Barang Berharga Raib

“Modus pencurian yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan keramik busi motor,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Selasa (27/4/2021).

Dia mengungkapkan, kendaraan yang jadi sasaran komplotan ini biasanya mobil yang terparkir bebas di minimarket yang luput dari pantauan pemiliknya. Bukan hanya mobil, dalam beberapa aksinya, komplotan tersebut juga menggasak sepeda motor.

“Ketiga pelaku merupakan kelompok yang sudah profesional dalam menjalankan aksi pencuriannya,” terangnya.

Sedikitnya ada enam unit kendaraan roda dua yang mereka curi dalam rentang waktu komplotan ini beraksi sejak tahun 2019. Kerugian total para korban diperkirakan mencapai Rp1 miliar lebih.

“Berdasarkan hasil penangkapan, kami menyita tiga motor tidak seusai nomor rangka dan mesin, tiga motor sebagai sarana, sembilan ponsel, dua celurit, dan uang tunai Rp1,5 juta,” tandas Gatot.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menambahkan, pihaknya menemukan enam pelaku lain yang diduga bagian dari komplotan. Mereka masih dalam pengejaran.

Ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUPP tentang tindak pidana pencurian disertai unsur pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)