Polda DIY Bekuk Komplotan Speasialis Curanmor Jaringan Lampung
loading...
A
A
A
SLEMAN - Polda DIY membekuk delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) jaringan Lampung yang beraksi di wilayah DIY.
Kedepalan tersangka yakni J (25), DA (24), JC (37), RS (16), AW (17), H (20), A (21) dan KP (23). Mereka ditangkap di Bakauheni, Lampung, Minggu (25/4/2021).
Petugas juga menyita, 16 unit motor matic berbagai merk dan jenis serta tiga unit motor sport hasil curamor, colt L300 dan truk yang digunakan untuk mengangkut motor curian, dua KTP dan dua SIM serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, penangkapan delapan tersangka tersebut setelah Sabtu (24/4/2020) antara pukul 01.00 WIB-22.00 WIB menerima laporan terjadi curanmor.
Masing-masing, tiga terjadi di Depok, Sleman serta satu di Sewon, Bantul dan terakhir di Kotagede, Yogyakarta.
Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor.
Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengindentifikasikan pelaku. Selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka.
“Pengejaran diawali dari Sedayu ke Purworejo, Purworejo ke Kebumen, Kebumen ke Cirebon, sampai akhirnya dapat di Bakahueni dan menangkapnya, Minggu (25/4/2021),” kata Burkan, Selasa (27/4/2021).
Burkan menjelaskan, sebenarnya sempat berupaya melakukan penangkap di Pelabuhan Merak sebelum mereka menyebrang ke Bakahueni.
Namun, para tersangka sudah menyebarang duluan. Selanjutnya, pihaknya mengontak Polsek Bakahueni, Lampung dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
Kedepalan tersangka yakni J (25), DA (24), JC (37), RS (16), AW (17), H (20), A (21) dan KP (23). Mereka ditangkap di Bakauheni, Lampung, Minggu (25/4/2021).
Petugas juga menyita, 16 unit motor matic berbagai merk dan jenis serta tiga unit motor sport hasil curamor, colt L300 dan truk yang digunakan untuk mengangkut motor curian, dua KTP dan dua SIM serta pakaian yang digunakan para pelaku saat melakukan tindak pidana pencurian. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, penangkapan delapan tersangka tersebut setelah Sabtu (24/4/2020) antara pukul 01.00 WIB-22.00 WIB menerima laporan terjadi curanmor.
Masing-masing, tiga terjadi di Depok, Sleman serta satu di Sewon, Bantul dan terakhir di Kotagede, Yogyakarta.
Mendapat laporan petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan curanmor.
Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengindentifikasikan pelaku. Selanjutnya melakukan pengejaran dan penangkapan para tersangka.
“Pengejaran diawali dari Sedayu ke Purworejo, Purworejo ke Kebumen, Kebumen ke Cirebon, sampai akhirnya dapat di Bakahueni dan menangkapnya, Minggu (25/4/2021),” kata Burkan, Selasa (27/4/2021).
Burkan menjelaskan, sebenarnya sempat berupaya melakukan penangkap di Pelabuhan Merak sebelum mereka menyebrang ke Bakahueni.
Namun, para tersangka sudah menyebarang duluan. Selanjutnya, pihaknya mengontak Polsek Bakahueni, Lampung dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti.