Komplotan Pembobol ATM Dibekuk Polda Jambi, Seorang Pelaku Ditembak
Selasa, 27 April 2021 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pelaku Raden Suhaimi diamankan Tim Resmob Polda Jambi pada hari Kamis (23/4) lalu saat pelaku sedang bermain game online di depan Indomaret, Simpang Rimbo.
Sedangkan, pelaku Edi Saputra diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari pada hari Minggu (25/4) lalu di Jalan Baru Talang Inuman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Naas bagi pelaku Edi, saat diamankan tim gabungan pelaku berusaha melarikan diri. "Edi ini melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegas Kaswandi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk Oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Oleh petugas, mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Edi Saputra diamankan tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Batanghari pada hari Minggu (25/4) lalu di Jalan Baru Talang Inuman, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Naas bagi pelaku Edi, saat diamankan tim gabungan pelaku berusaha melarikan diri. "Edi ini melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," tegas Kaswandi.
Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku, yakni 1 buah kartu ATM mandiri milik korban, 5 buah buku tabungan, 1 buah Handphone merk Oppo 5s warna hitam, 1 buah dompet kulit warna coklat dan 51 buah kartu ATM berbagai bank.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Oleh petugas, mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :