Disnakertrans Maros Tunggu Surat Edaran untuk Instruksikan Pembayaran THR

Senin, 26 April 2021 - 15:02 WIB
loading...
Disnakertrans Maros...
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, masih menunggu surat resmi dari Pemprov Sulsel soal pembayaran THR. Foto: Ilustrasi
A A A
MAROS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maros, masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Amiruddin mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada pimpinan perusahaan. Namun saat ini pihaknya masih menunggu Surat Edaran Gubernur menindaklanjuti skema rinci pembayaran THR yang telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Tinggi, Kasus Covid-19 di Maros yang Aktif Tinggal Satu

"Meski kami telah mendapatkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, tapi Pemkab masih harus menunggu arahan tertulis melalui Surar Edaran Gubernur yang bakal dikeluarkan," kata dia.

Meski demikian, pihaknya sudah mengantongi Surat Edaran dari Menaker terkait formulasi pembayaran THR bagi para pekerja. "Kemudian untuk tindak lanjutnya kita masih nunggu Surat edaran Gubernur," ujarnya.

Masih menurut Amiruddin, dia berharap Surat Edaran Gubernur tersebut bakal keluar dalam waktu dekat, sehingga segera bisa ditindaklanjuti masing-masing perusahaan. Sementara itu, untuk menangani masalah penerimaan THR , Disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap 200 Perusahaan yang ada di Maros. Tak hanya itu, Disnakertrans juga telah membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR menjelang lebaran nanti.

"Kalau untuk pembayarannya tetap perusahaan wajib membayarkan THR kepada para pekerja. Cuma nanti formulasinya sendiri-sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Polres Maros Akan Lakukan Penyekatan di Perbatasan

Anggota Komisi II DPRD Maros Hasmin Badoa berpendapat terkait pemberian THR, seharusnya ini menjadi kesadaran perusahaan, tanpa harus diingatkan dan disurati oleh Disnaker. Karena THR merupakan salah satu hak buruh yang harus dipenuhi perusahaan.

Selain itu kata dia, hendaknya Disnaker pro aktif mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya kepada para pekerjanya.

"Kita mengingatkan dan meminta Disnakertrans untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang berkewajiban memberikan THR . Sebisa mungkin mulai dari sekarang mengingatkan mereka untuk melaksanakan pembayaran THRnya," jelasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Disnaker Jakarta Anjurkan...
Disnaker Jakarta Anjurkan Poin Ini untuk Pegadaian soal Usia Pensiun
Sekda Herman Ajak Disnakertrans...
Sekda Herman Ajak Disnakertrans di Jabar Progresif Tekan Tingkat Pengangguran Terbuka
Terungkap! Mobil Dinas...
Terungkap! Mobil Dinas Viral Serempet Warga di Malang Ternyata Kadisnaker Sampang
P3MI Tuding Disnaker...
P3MI Tuding Disnaker Kabupaten Lombok Utara Langgar Aturan Rekrut CPMI
20 WNI di Myanmar Jadi...
20 WNI di Myanmar Jadi Korban TPPO, Disnaker Pastikan 12 Warga Jabar Aman
Lebaran Sudah Lewat,...
Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR
Pantengin! Besaran THR...
Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Diumumkan Menaker Besok
THR PNS Kapan Cair?...
THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
Ojol Termasuk, Prabowo...
Ojol Termasuk, Prabowo Minta THR Pekerja Swasta, BUMN, BUMD Cair H-7 Lebaran 2025
Rekomendasi
PNM Mekaar Salurkan...
PNM Mekaar Salurkan Pembiayaan 23,3 Juta Nasabah Prasejahtera
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved