P3MI Tuding Disnaker Kabupaten Lombok Utara Langgar Aturan Rekrut CPMI
Rabu, 21 Juni 2023 - 11:20 WIB
loading...
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melanggar aturan dan melakukan praktik monopoli dalam proses perekrutan CPMI. Foto SINDOnews
A
A
A
MATARAM - Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Utara (KLU) melanggar aturan dan melakukan praktik monopoli dalam proses perekrutan CPMI.
Dugaan tersebut disampaikan Sulis, salah satu owner perusahaan penyalur pekerja migran indonesia (P3MI). Menurutnya, Disnaker KLU seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Command Center BP2MI Bikinan Benny Rhamdani
"Sebelum mempunyai fasilitas layanan terpadu satu atap (LTSA) dan balai latihan kerja luar negeri yang keseluruhannya difasilitasi pemerintah daerah guna melindungi dan memenuhi hak (CPMI)," ujar Sulis, Rabu (21/6/2023).
Disnaker KLU, lanjut dia, seharusnya melibatkan perusahaan yang mengantongi surat perekrutan CPMI yang ditunjuk oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Dugaan tersebut disampaikan Sulis, salah satu owner perusahaan penyalur pekerja migran indonesia (P3MI). Menurutnya, Disnaker KLU seharusnya tidak diperbolehkan melakukan perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Command Center BP2MI Bikinan Benny Rhamdani
"Sebelum mempunyai fasilitas layanan terpadu satu atap (LTSA) dan balai latihan kerja luar negeri yang keseluruhannya difasilitasi pemerintah daerah guna melindungi dan memenuhi hak (CPMI)," ujar Sulis, Rabu (21/6/2023).
Disnaker KLU, lanjut dia, seharusnya melibatkan perusahaan yang mengantongi surat perekrutan CPMI yang ditunjuk oleh Kementrian Ketenagakerjaan.
Lihat Juga :