Terlilit Utang Online, Pria Setengah Baya Nekat Sikat Tas di Masjid RSUP Sardjito
Senin, 26 April 2021 - 14:36 WIB
loading...
A
A
A
Usai mengambil tas dan membawanya keluar masjid, RE sempat mematikan ponsel milik korban untuk menghilangkan jejak. Tas dan isi barang lainnya juga dibuangnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya. "Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman hukumannya lima tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Wali Kota Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Anak Prajurit yang Gugur
RE dihadapan petugas mengaku nekat mencuri , karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan untuk ojol. Namun karena tidak punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor. "Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online. Saya melakukan secara spontan," akunya.
Baca juga: KRI Nanggala-402 Tenggelam, Wali Kota Surabaya Siapkan Beasiswa untuk Anak Prajurit yang Gugur
RE dihadapan petugas mengaku nekat mencuri , karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan untuk ojol. Namun karena tidak punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor. "Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online. Saya melakukan secara spontan," akunya.
(eyt)
Lihat Juga :