Mabuk Miras, Pekerja Tambang Emas Aniaya Temannya Hingga Tewas Tenggelam di Danau
Senin, 26 April 2021 - 13:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang
Melihat kejadian tersebut, pelaku bersama sejumlah saksi langsung mencari korban, namun tidak ditemukan. Setelah itu, para saksi dan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Banama Tingang. Selain itu, pelaku Aprianto juga menyerahkan diri.
“Baru setelah beberapa jam jenazah korban ditemukan mengapung di danau dan langsung dibawa ke rumah duka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
Melihat kejadian tersebut, pelaku bersama sejumlah saksi langsung mencari korban, namun tidak ditemukan. Setelah itu, para saksi dan pelaku melaporkan kejadian itu ke Polsek Banama Tingang. Selain itu, pelaku Aprianto juga menyerahkan diri.
“Baru setelah beberapa jam jenazah korban ditemukan mengapung di danau dan langsung dibawa ke rumah duka,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun Penjara.
(msd)
Lihat Juga :