BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang

Senin, 26 April 2021 - 12:33 WIB
loading...
BPBD Jawa Timur Tuntaskan Pendataan Rumah Rusak Akibat Gempa Malang
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) akhirnya menuntaskan pendataan jumlah rumah rusak akibat gempa bumi Malang berkekuatan 6,7 SR pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Berdasarkan pendataan final BPBD Jatim, jumlah total rumah rusak akibat gempa tersebut sebanyak 149.88 unit.

Rinciannya, Kabupaten Lumajang 3.346 unit, Kabupaten Malang 1.0482 unit, Kabupaten Blitar 860 unit, Kabupaten Tulungagung 94 unit, Kabupaten Trenggalek, 149 unit dan Kabupaten Jember 57 unit.

Dari dari tingkat kerusakan, Rusak Berat 2.580 unit, Rusak Sedang 5.228 unit dan Rusak Ringan 7.180 unit.

"Pendataan ini kami lakukan secara spesifik dengan pengawasan dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan PU (Pekerjaan Umum)," kata Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Yanuar Rahmadi, Senin (26/4/2021).

Dia menambahkan, data tersebut nantinya akan dikirim ke BNPB untuk pencarian bantuan. Terkait kapan pencairan bantuan tersebut, Yanuar belum bisa memastikan, karena hal itu sudah masuk ranah BNPB.

"Data kerusakan itu hanya rumah karena memang yang diutamakan adalah rumah karena sebagai tempat tinggal. Kalau data fasilitas umum (fasum) yang rusak, kami juga ada," tandas Yanuar.

Dia menambahkan, saat ini sebagian korban sudah memperbaiki rumahnya yang rusak. Bagi yang rusak sedang, biasanya langsung dirobohkan untuk direkonstruksi ulang.

"Nah, sekarang banyak rumah yang dibangun dengan menggunakan bahan-bahan yang lebih aman jika ada gempa. Ini menandakan warga sudah waspada jika sewaktu-waktu ada gempa. Relokasi sulit dilakukan karena rumah warga berdekatan dengan lahan pertanian mereka," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah mengkomunikasikan dengan Kepala BNPB Doni Monardo bahwa, pemerintah pusat akan memberi stimulan untuk rumah yang kategori rusak berat sebesar Rp50 juta di luar ongkos pengerjaannya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)