Kena Batunya, Honorer Puskesmas di Mojokerto Ketahuan Palsukan Rapid Test Antigen
Jum'at, 23 April 2021 - 21:59 WIB
loading...
A
A
A
"Status BG ini sebagai tenaga honorer di bagaian loket Puskesmas Pungging," kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Jumat (23/4/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Budi sudah dua kali melancarkan aksinya memalsukan surat hasil rapid test antigen.Dia berdalih saat itu hanya ingin membantu. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil test swab antigen palsu. Ketika itu, Budi mematok tarif Rp150.000 kepada korbannya.
Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Dalam melakukan aksinya dia beraksi seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer.
"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakan," imbuhnya.
Selain puluhan lembar surat hasl test antigen palsu, dari tangan pelaku petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Budi sudah dua kali melancarkan aksinya memalsukan surat hasil rapid test antigen.Dia berdalih saat itu hanya ingin membantu. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil test swab antigen palsu. Ketika itu, Budi mematok tarif Rp150.000 kepada korbannya.
Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepakbola di luar kota. Dalam melakukan aksinya dia beraksi seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer.
"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakan," imbuhnya.
Selain puluhan lembar surat hasl test antigen palsu, dari tangan pelaku petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," tegas Kapolres.
(shf)
Lihat Juga :