Surabaya Gempar, Suami Tega Bunuh Istri Hamil 5 Bulan karena Kesal Dihina
Jum'at, 23 April 2021 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan sang istri adalah karyawan tetap dari sebuah perusahaan swasta. Hal ini lah yang diakui tersangka, kerap menjadi masalah dalam rumah tangganya. Korban, selalu mengejek dan menghinanya berulang-ulang.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Joni akhirnya menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. "Hingga kemudian korban meninggal dunia," tandas Oki.
Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. "Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari perkara ini," imbuh Oko.
Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban. Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, Joni akhirnya menghabisi istrinya dengan cara dicekik dan dibekap dengan menggunakan bantal. "Hingga kemudian korban meninggal dunia," tandas Oki.
Dia menambahkan, korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19/4/2021) pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang hamil 5 bulan, menolak diajak bergantian menjaga anak mereka. Hal itu membuat pelaku naik pitam dan tega membunuh istrinya. Korban dihabisi di sebuah tempat tinggalnya di kamar kos di Jalan Gayungan 7 Surabaya. "Kami sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari perkara ini," imbuh Oko.
Beberapa barang bukti saat olah TKP dan di rumah korban yang diamankan antara lain baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk menyekap, lakban, cutter, 2 HP, 1 buah dompet, 5 butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban. Dalam kasus ini, tersangka Jony Pranoto Kasum dikenai pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(shf)
Lihat Juga :