Kasus BBG di Tangsel, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Lokasi Objek
Jum'at, 23 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
A
A
A
"Berarti sama alamatnya ya pak, sudah sesuai. Sehingga pemeriksaan setempat cukup, karena kita hanya melihat objeknya. Sidang dibuka kembali pada Senin 26 April," tukas Suharini.
Kuasa hukum penggugat dari kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra SH mengatakan bahwa point dari kegiatan PS di lokasi hari ini adalah merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.
"Karena segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak," tegasnya.
Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan: 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan.
Kuasa hukum penggugat dari kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra SH mengatakan bahwa point dari kegiatan PS di lokasi hari ini adalah merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.
"Karena segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak," tegasnya.
Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan: 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan.
(thm)
Lihat Juga :