Kasus BBG di Tangsel, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Lokasi Objek

Jum'at, 23 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
Kasus BBG di Tangsel,...
Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus persidangan Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, PT BSD City, dan PT Bank Permata terus berlanjut. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.

Lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

Karena tersendat, lantas PT BSD melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus, lantaran dia merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan BBG. Kasusnya pun lantas berlanjut ke pengadilan.



Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Di lokasi, hadir penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan PT BSD, dan Bank Permata. Sejumlah personel polisi dan TNI turun pula mengamankan proses itu.

"Kita akan melihat objeknya saja. Tujuannya untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Sri Suharini kepada pihak-pihak terkait.

Setelah mengecek lokasi objek, hakim sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait menyampaikan tanggapan. Namun karena semua sudah menyetujui, akhirnya pemeriksaan setempat ditutup dan dijadwalkan agenda sidang berikut pada Senin 26 April 2021.

"Berarti sama alamatnya ya pak, sudah sesuai. Sehingga pemeriksaan setempat cukup, karena kita hanya melihat objeknya. Sidang dibuka kembali pada Senin 26 April," tukas Suharini.

Kuasa hukum penggugat dari kantor Boy Sulimas dan Associates, Firdario Diptra SH mengatakan bahwa point dari kegiatan PS di lokasi hari ini adalah merupakan agenda dari serangkaian proses persidangan yang dijalani kliennya untuk mencari keadilan.

"Karena segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak hukum maupun hak atas tanah kavling yang sudah dilakukan buy back guarantee sepihak," tegasnya.

Gugatan itu sendiri didaftarkan ke PN Tangerang atas perkara gugatan: 1109/Pdt.G/PN-Tng/2021. Melalui kuasa hukummya, penggugat berharap proses persidangan benar-benar menjunjung tinggi asas keadilan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Alasan Stephanie Sugianto...
Alasan Stephanie Sugianto Laporkan Ibu Kandung Terkait Sengketa Waris
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya
Gugatan Almas Soal Kasus...
Gugatan Almas Soal Kasus Wanprestasi Gibran Disidangkan Besok di PN Solo
Penipuan Jual Beli Rumah...
Penipuan Jual Beli Rumah di Cirebon, Emak-emak Residivis Ini Raup Untung Rp750 Juta
Hakim Tolak Gugatan...
Hakim Tolak Gugatan Rp9 Triliun Panji Gumilang, Begini Respons Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Alumni UNS Gugat Gibran...
Alumni UNS Gugat Gibran Rp204 Triliun, Wali Kota Solo: Kita Tetap Hormati!
Panji Gumilang Mangkir...
Panji Gumilang Mangkir di PN Bandung, Sidang Gugatan Terhadap Ridwan Kamil Ditunda
Anggota DPRD OKI Dukung...
Anggota DPRD OKI Dukung Langkah Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Proses Regenerasi untuk Kebaikan
Rekomendasi
Netanyahu Batal Tunjuk...
Netanyahu Batal Tunjuk Eli Sharafit Jadi Bos Baru Shin Bet karena Kritik Trump
Aktor Senior Ray Sahetapy...
Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Duka Anak Atas Meninggalnya...
Duka Anak Atas Meninggalnya Ray Sahetapy: Selamat Jalan Ayah
Berita Terkini
Ratusan Pemudik dari...
Ratusan Pemudik dari Sumatera Mulai Kembali ke Pulau Jawa
4 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, 36.113 Wisatawan Berlibur ke Silang Monas
5 jam yang lalu
Pemuda Desa Tial dan...
Pemuda Desa Tial dan Desa Tulehu Maluku Bentrok, 1 Orang Tewas
6 jam yang lalu
Hari Kedua Lebaran,...
Hari Kedua Lebaran, Hampir 20.000 Pengunjung Padati Objek Wisata TMII
8 jam yang lalu
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda...
Kisah Kapten Dwi, Nakhoda Kapal 25 Tahun Berlebaran di Laut Akhirnya Salat Id Bareng Keluarga di Darat
8 jam yang lalu
Gunung Dukono Meletus,...
Gunung Dukono Meletus, Luncurkan Abu Vulkanik 1,9 Km
9 jam yang lalu
Infografis
Danau Laguna Verde,...
Danau Laguna Verde, Danau Paling Beracun di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved