Kasus BBG di Tangsel, Majelis Hakim Lakukan Pemeriksaan Lokasi Objek

Jum'at, 23 April 2021 - 17:45 WIB
loading...
Kasus BBG di Tangsel,...
Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus persidangan Buy Back Guarantee (BBG) yang melibatkan nasabah bernama Agus H, PT BSD City, dan PT Bank Permata terus berlanjut. Kini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi objek.

Lokasi objek sendiri berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata. Total pembayarannya telah mencapai hampir Rp1 miliar, namun tersendat belakangan akibat dampak Covid-19.

Karena tersendat, lantas PT BSD melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata. Langkah itu diprotes Agus, lantaran dia merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan BBG. Kasusnya pun lantas berlanjut ke pengadilan.

Baca juga: Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Majelis hakim yang diketuai Sri Suharini menggelar pemeriksaan setempat Jumat (23/4/21). Di lokasi, hadir penggugat serta kuasa hukumnya, perwakilan PT BSD, dan Bank Permata. Sejumlah personel polisi dan TNI turun pula mengamankan proses itu.

"Kita akan melihat objeknya saja. Tujuannya untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan dalam gugatan di persidangan," tutur Ketua Majelis Hakim Sri Suharini kepada pihak-pihak terkait.

Setelah mengecek lokasi objek, hakim sempat memperkenankan kepada seluruh perwakilan dari pihak terkait menyampaikan tanggapan. Namun karena semua sudah menyetujui, akhirnya pemeriksaan setempat ditutup dan dijadwalkan agenda sidang berikut pada Senin 26 April 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved