Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen
Jum'at, 23 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
A
A
A
"Tentu dalam tataran larangan mudik tahun ini keseluruhannya sudah ada regulasi dari Ketua Satgas Covid-19 Nasional, yaitu SE 13 yang terbaru di Addendum. Kemudian ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Kita akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat. Kami harapkan karena ini berlaku nasional, Kita butuh akses di daerah lain. Karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi Kelurahan setempat," bebernya.
"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu kami dari dinas perhubungan bersama-sama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," sambungnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik sesuai dalam aturan larangan mudik.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi, maka diimbau tetap sifatnya melakukan tes mandiri. Untuk pergerakan darat tidak wajib, seperti tadi tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan tapi uji sampling kami. Tidak ada (penyekatan bagi warga di luar Jabodetabek). Jadi hanya pengetatan saja," tutup Syafrin.
"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu kami dari dinas perhubungan bersama-sama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," sambungnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik sesuai dalam aturan larangan mudik.
"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi, maka diimbau tetap sifatnya melakukan tes mandiri. Untuk pergerakan darat tidak wajib, seperti tadi tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan tapi uji sampling kami. Tidak ada (penyekatan bagi warga di luar Jabodetabek). Jadi hanya pengetatan saja," tutup Syafrin.
(thm)
Lihat Juga :