Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen

Jum'at, 23 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengetatan berbagai syarat yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," tegas Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda

Aturan tersebut juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Artinya, bagi warga yang sudah divaksin tetap wajib rapid antigen sebelum bepergian.

Perihal alasan Dishub DKI tidak menerbitkan SIKM seperti tahun lalu, menurut Syafrin hal itu sudah diatur oleh Ketua Satgas Covid19 dan berlaku secara nasional.

Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya

"Tentu dalam tataran larangan mudik tahun ini keseluruhannya sudah ada regulasi dari Ketua Satgas Covid-19 Nasional, yaitu SE 13 yang terbaru di Addendum. Kemudian ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Kita akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat. Kami harapkan karena ini berlaku nasional, Kita butuh akses di daerah lain. Karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi Kelurahan setempat," bebernya.

"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu kami dari dinas perhubungan bersama-sama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," sambungnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik sesuai dalam aturan larangan mudik.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi, maka diimbau tetap sifatnya melakukan tes mandiri. Untuk pergerakan darat tidak wajib, seperti tadi tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan tapi uji sampling kami. Tidak ada (penyekatan bagi warga di luar Jabodetabek). Jadi hanya pengetatan saja," tutup Syafrin.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Sule Ditilang...
Viral Sule Ditilang Dishub saat Bawa Mobil Double Cabin, Ditanya KIR
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Soal Nasib Transjakarta...
Soal Nasib Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota, Ini Penjelasan Dishub
Rekomendasi
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
Seluruh Penumpang KA...
Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved