Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen
Jum'at, 23 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran 2021.
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengetatan berbagai syarat yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," tegas Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda
Aturan tersebut juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Artinya, bagi warga yang sudah divaksin tetap wajib rapid antigen sebelum bepergian.
Perihal alasan Dishub DKI tidak menerbitkan SIKM seperti tahun lalu, menurut Syafrin hal itu sudah diatur oleh Ketua Satgas Covid19 dan berlaku secara nasional.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengetatan berbagai syarat yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," tegas Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Syarat Perjalanan Diperketat, Pengusaha Bus: Tak Sinkron dengan Perda
Aturan tersebut juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Artinya, bagi warga yang sudah divaksin tetap wajib rapid antigen sebelum bepergian.
Perihal alasan Dishub DKI tidak menerbitkan SIKM seperti tahun lalu, menurut Syafrin hal itu sudah diatur oleh Ketua Satgas Covid19 dan berlaku secara nasional.
Baca juga: Pemkot Bekasi Siapkan Aturan SIKM, Begini Alur Mengurusnya
Lihat Juga :