Syarat Perjalanan Diperketat, Sudah Vaksin juga Tetap Wajib Rapid Antigen

Jum'at, 23 April 2021 - 16:44 WIB
loading...
Syarat Perjalanan Diperketat,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran 2021.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengetatan berbagai syarat yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan. Bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," tegas Syafrin kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).



Aturan tersebut juga berlaku bagi warga yang sudah divaksin Covid-19. Artinya, bagi warga yang sudah divaksin tetap wajib rapid antigen sebelum bepergian.

Perihal alasan Dishub DKI tidak menerbitkan SIKM seperti tahun lalu, menurut Syafrin hal itu sudah diatur oleh Ketua Satgas Covid19 dan berlaku secara nasional.



"Tentu dalam tataran larangan mudik tahun ini keseluruhannya sudah ada regulasi dari Ketua Satgas Covid-19 Nasional, yaitu SE 13 yang terbaru di Addendum. Kemudian ada juga peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Kita akan ikuti kebijakan yang sudah ditetapkan di pusat. Kami harapkan karena ini berlaku nasional, Kita butuh akses di daerah lain. Karena orang di luar Jakarta yang masuk Jabodetabek tentu mereka akan menghubungi Kelurahan setempat," bebernya.

"Ini kan kebijakannya dari pusat. Berbeda dengan penerapan SIKM tahun lalu. Penerapan SIKM tahun lalu kami dari dinas perhubungan bersama-sama Satpol PP dan rekan-rekan dari kepolisian mengamankan peraturan gubernur tentang SIKM," sambungnya.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyekatan bagi warga yang hendak mudik sesuai dalam aturan larangan mudik.

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari adendum SE 13 tadi, maka diimbau tetap sifatnya melakukan tes mandiri. Untuk pergerakan darat tidak wajib, seperti tadi tidak wajib. Bukan mandatory untuk dilakukan tapi uji sampling kami. Tidak ada (penyekatan bagi warga di luar Jabodetabek). Jadi hanya pengetatan saja," tutup Syafrin.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
50.538 Pemudik Balik...
50.538 Pemudik Balik ke Jakarta lewat Terminal Kp Rambutan, Turun 27% Dibanding 2024
Dishub Tangsel Minta...
Dishub Tangsel Minta Lapak Pasar Malam di Trotoar Ditertibkan
Viral Bak Spiderman...
Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Soal Nasib Transjakarta...
Soal Nasib Transjakarta Koridor 1 Blok M-Kota, Ini Penjelasan Dishub
Koridor 1 hingga 3 Transjakarta...
Koridor 1 hingga 3 Transjakarta Bakal Dihapus, Dishub Ungkap Penyebabnya
FTUI Latih Aparatur...
FTUI Latih Aparatur Kota di Bidang Kompetensi Transportasi Perkotaan
Inilah Wanita Cantik...
Inilah Wanita Cantik di Balik Suara Renyah dari Speaker Lampu Merah Malang
14 Juru Parkir Liar...
14 Juru Parkir Liar Ditangkap Petugas saat Razia di Jakarta Pusat
Libur Panjang, Sistem...
Libur Panjang, Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap Ditiadakan
Rekomendasi
Apa Perbedaan Istilah...
Apa Perbedaan Istilah CBU, CKD, dan IKD?
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
Berita Terkini
Gelar Halalhihalal,...
Gelar Halalhihalal, Alumni Universitas Janabadra Teguhkan Semangat Kampus Kebangsaan
1 jam yang lalu
Sutiyoso dan Cak Lontong...
Sutiyoso dan Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
1 jam yang lalu
Wakil Ketua DPRD Jabar...
Wakil Ketua DPRD Jabar Minta Petugas Program MBG Cianjur Diseleksi Ulang
2 jam yang lalu
Pramono Anung Bakal...
Pramono Anung Bakal Turun Langsung Pantau Pemutihan Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah
2 jam yang lalu
Sowan ke Kiai Tapal...
Sowan ke Kiai Tapal Kuda, Cak Imin Sebut Iman Sukri Bakal Pimpin DPW PKB Bali
4 jam yang lalu
Gelar Retreat untuk...
Gelar Retreat untuk Pejabat Pemprov Jatim di Pusdik Arhanud, Khofifah: Bangun Sinergi OPD
4 jam yang lalu
Infografis
Naik Kereta Jarak Jauh...
Naik Kereta Jarak Jauh Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksin Booster
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved