Libur Panjang, Sistem Lalu Lintas Ganjil Genap Ditiadakan
Kamis, 09 Mei 2024 - 07:14 WIB
loading...
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem lalu lintas ganjil genap pada libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan sistem lalu lintas ganjil genap pada libur panjang Hari Kenaikan Yesus Kristus, 9-10 Mei 2024. Pengguna jalan diimbau menaati rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (9/5/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Kenaikan Yesus Kristus itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulisnya lagi.
"Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (9/5/2024).
Dishub DKI Jakarta menjelaskan, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Hari Kenaikan Yesus Kristus itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulisnya lagi.
Lihat Juga :