Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan, Selama Libur Lebaran ASN Pemko Mojokerto Wajib Share-loc
Jum'at, 23 April 2021 - 13:19 WIB
loading...
A
A
A
Berdasar zona resiko RT periode PPKM Mikro, dari total 681 RT, yang masuk zona hijau sebanyak 669 RT, zona kuning 12 RT, sedangkan zona orange dan zona merah, nol persen.
“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” katanya.
Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan sang wali kota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketentuan baru tersebut, kata Gaguk, tertera dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” katanya.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” ujarnya.
Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
Namun, ujar Endri, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu di antaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat."
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sedangkan titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (CM)
“Terjadi penurunan tren kasus aktif periode PPKM Mikro I-V di Kota Mojokerto. Tren ini jangan sampai bergerak ke atas akibat arus mudik yang tidak terkendali. Yang terpenting, tetap terapkan protokol kesehatan 5M,” katanya.
Penerapan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak , menjauhi kerumuman dan mengurangi mobilitas dan interaksi) secara ketat menjadi hal yang paling ditekankan sang wali kota. Bahkan penerapan protokol kesehatan 5M ditempatkan dalam butir pertama Instruksi Wali Kota Mojokerto Nomor : 188.55/3/417.101.3/2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Pada Bulan Suci Ramadhan Dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah Tahun 2021 Masehi Di Wilayah Kota Mojokerto tertanggal 8 April 2021.
Sementara itu, PIC (person in charge) Komunikasi Publik Vaksinasi Covid-19 Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik lebaran diperpanjang. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi arus pergerakan penduduk. Hal ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Ketentuan baru tersebut, kata Gaguk, tertera dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021, ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Jika sebelumnya larangan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021, pemerintah menambah jadi H-14 dan H+7. Dengan demikian, larangan mudik berlaku mulai hari ini,” katanya.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021).
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang membatasi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan, secara teknis Kementerian Perhubungan mengatur pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut pelarangan mudik, seperti termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut sebagai dukungan sekaligus tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
“Dalam Permenhub ada ketentuan menyangkut hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi,” ujarnya.
Terdapat delapan wilayah aglomerasi lingkungan perkotaan yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau kegiatan dalam wilayah perkotaan. Salah satunya wilayah Gerbangkertasusila (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).
Namun, ujar Endri, pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.
Sedangkan angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu di antaranya kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor.
“Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat."
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan Dinas Perhubungan di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Sedangkan titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. (CM)
(ars)
Lihat Juga :