Pemprov Jambi Belum Terapkan Perpanjangan Pelarangan Mudik

Jum'at, 23 April 2021 - 08:47 WIB
loading...
Pemprov Jambi Belum Terapkan Perpanjangan Pelarangan Mudik
Pemerintah Provinsi Jambi belum terapkan perpanjangan pelarangan mudik sehingga Aktivitas moda transportasi, baik udara, darat, maupun laut, sampai kemarin masih beroperasi normal. Foto iNews TV/Doddi I
A A A
JAMBI - Satgas Penanganan COVID-19 Nasional belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, pada 6-17 Mei 2021. Namun, Kamis, 22 April 2021, Satgas COVID-19 mengeluarkan addendum surat edaran peniadaan mudik itu. Isinya, memperpanjang masa peniadaan mudik lebaran menjadi dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Addendum diterbitkan lantaran meningkatnya wabah COVID-19 di Indonesia. Terbukti, Kamis 22 April 2021 penderita COVID-19 bertambah 6.243 orang.

Tapi di Provinsi Jambi, pemerintah daerahnya belum mengindahkan surat edaran itu. Sehingga Aktivitas moda transportasi, baik udara, darat, maupun laut, sampai kemarin masih beroperasi.

Baca: ASN Kota Malang Jangan Berani-berani Mudik, Ini Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar


“Kami masih konsolidasi dengan para forkopimda tentang revisi surat edaran itu. Kami belum ada keputusan,” kata Pj Gubernur Jambi, Hj Hari Nur Cahya Murni, Kamis (22/4/2021).

Pantauan di Bandara Sultan Thaha Saifuddin, Jambi, arus penumpang masih relatif normal. Belum terjadi lonjakan penumpang.

Kondisi itu juga diakui oleh Executive GM Bandara Sultan Thaha, Indra Gunawan. "Perubahan itu baru keluar. Kami akan rapat dulu," kata Indra.

Baca juga : Aturan Resmi Larangan Mudik Lebaran 2021 Kapan Keluar? Ini Jawaban Kemenhub


Terkait rencana pendirian posko pembatasan di jalur masuk, di Provinsi Jambi sepertinya juga belum ada yang didirikan.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5298 seconds (0.1#10.140)