Tak Terima Hutangnya Ditagih, Pemilik Panti Asuhan di Palu Serang Penagih hingga Tewas
Jum'at, 23 April 2021 - 04:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kapal Dihantam Ombak Besar, Dua Nelayan Parimo Hilang
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Reskrim ini adalah perseolan individual, Polres Palu juga telah menetapkan tiga pelaku pengelolaan panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya akan diancam dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP dan pasal 351 KUHP. “warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan tim Reskrim ini adalah perseolan individual, Polres Palu juga telah menetapkan tiga pelaku pengelolaan panti asuhan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya akan diancam dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP dan pasal 351 KUHP. “warga dihimbau untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan terkait kasus tersebut,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :