Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka
Kamis, 22 April 2021 - 17:38 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak pidana Khusus Reopan Saragih menuturkan bahwa penyidikan masih dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. (Baca juga; Dugaan Korupsi Damkar Kota Depok, Kejari: Makin ke Sini Makin Terang )
"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," papar Reopan. (Baca juga; Pejabat BKD Depok Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Damkar )
W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tim Penyidik masih tetap melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," papar Reopan. (Baca juga; Pejabat BKD Depok Dipanggil Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Damkar )
W dan MF dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Lihat Juga :