Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka
Kamis, 22 April 2021 - 17:38 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 Miliar. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 Miliar. Dalam kasus itu Kejari Jakbar telah menetapkan 2 tersangka yaitu berinisial W dan MF.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr MF, mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat. Keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).
Dwi mengatakan, penetapan itu dilakukan usai Kejari Jakbar menyelenggarakan ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menegaskan bahwa tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan diluar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan Dana secara fiktif.
"Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup. Meskipun sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Hari ini kami menetapkan oknum dari SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W selaku mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat Tahun 2018 dan oknum Sudin Pendidikan JB 1 sdr MF, mantan staf Sudin Pendidikan Wil.1 Jakarta Barat. Keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Kamis (22/4/2021).
Dwi mengatakan, penetapan itu dilakukan usai Kejari Jakbar menyelenggarakan ekspose bersama dengan Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS dan BOP TA 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat dengan menggunakan aplikasi SIAP BOS BOP.
Dwi menegaskan bahwa tersangka W ditetapkan sebagai tersangka karena mengambil kebijakan diluar tupoksi sebagai Kepala Sekolah sebagaimana Permendikbud No.6 Tahun 2018. Sedangkan MF selaku Staf Sudin Pendidikan Wil 1 yang mempunyai tupoksi memberikan bimbingan teknis kepada sekolah terkait penggunaan Aplikasi SIAP BOS dan BOP untuk mengelola dana BOS dan BOP TA 2018, namun tugas tersebut disalahgunakan dengan bermufakat bersama kepala sekolah dalam penggunaan Dana secara fiktif.
"Kita tetapkan dua orang tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan alat bukti yang cukup. Meskipun sudah jadi tersangka, W dan MF belum ditahan karena masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Lihat Juga :