Jelang Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Murid Wajib Kantongi Surat Permohonan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar bakal mewajibkan orang tua murid mengantongi surat permohonan bagi yang ingin anaknya mengikuti sekolah tatap muka pada Juli 2021, mendatang.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengatakan hal ini sudah menjadi prasyarat utama yang termaktub pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Kesepakatan tersebut kemudian akan diturunkan lewat Perwali di Kota Makassar sebelum Juli mendatang. Ahmad Hidayat mengatakan pelaksanaan sekolah tatap muka harus sepenuhnya disetujui dan atas kerelaan orang tua sehingga ketentuan tersebut perlu dibuat.
"Jadi nanti orang tua ke sekolah kan menyurat ke Disdik (untuk mengikutkan anaknya sekolah tatap muka) kemudian itu ditandatangani komite sekolah karena dia perwakilan orang tua di sekolah," jelas dia.
Dia juga memastikan akan ada pengecekan secara berkala oleh tim khusus dari Disdik terkait kelengkapan tersebut.
Guna menjamin kepada orang tua terselenggaranya pendidikan tatap muka yang aman, tim khusus juga secara rutin akan mengecek kelengkapan sarana dan prasarana dan juknis di sekolah.
Selain itu sekolah dipastikan akan segera ditutup jika dalam perjalanan nantinya ada kasus baru yang muncul. "Itu bila mana ada yang kena (Covid-19) sekolah itu harus hentikan, itu nanti masuk dalam regulasi juga," lanjut dia.
Sebelumnya Wali Kota Makassar memastikan penerapan sekolah tatap muka harus didasari dari keinginan orang tua siswa, hal ini juga telah diimbau oleh Kemendikbud .
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pendidikan Dasar Disdik Makassar, Ahmad Hidayat mengatakan hal ini sudah menjadi prasyarat utama yang termaktub pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Kesepakatan tersebut kemudian akan diturunkan lewat Perwali di Kota Makassar sebelum Juli mendatang. Ahmad Hidayat mengatakan pelaksanaan sekolah tatap muka harus sepenuhnya disetujui dan atas kerelaan orang tua sehingga ketentuan tersebut perlu dibuat.
"Jadi nanti orang tua ke sekolah kan menyurat ke Disdik (untuk mengikutkan anaknya sekolah tatap muka) kemudian itu ditandatangani komite sekolah karena dia perwakilan orang tua di sekolah," jelas dia.
Dia juga memastikan akan ada pengecekan secara berkala oleh tim khusus dari Disdik terkait kelengkapan tersebut.
Guna menjamin kepada orang tua terselenggaranya pendidikan tatap muka yang aman, tim khusus juga secara rutin akan mengecek kelengkapan sarana dan prasarana dan juknis di sekolah.
Selain itu sekolah dipastikan akan segera ditutup jika dalam perjalanan nantinya ada kasus baru yang muncul. "Itu bila mana ada yang kena (Covid-19) sekolah itu harus hentikan, itu nanti masuk dalam regulasi juga," lanjut dia.
Sebelumnya Wali Kota Makassar memastikan penerapan sekolah tatap muka harus didasari dari keinginan orang tua siswa, hal ini juga telah diimbau oleh Kemendikbud .