DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda
Rabu, 21 April 2021 - 14:33 WIB
loading...
A
A
A
Gatot mengungkapkan secara umum baik Perumda maupun Perseroda memiliki nilai untung-rugi jika dilihat dari sejumlah aspek. Keuntungan Perumda adalah perusahaan fokus pada fungsi pelayanan umum guna mendorong pembangunan daerah sementara Perseroda fokus mencari keuntungan bisnis untuk menambah pendapatan daerah.
Perumda, kata Gatot, tidak dapat dipailitkan karena asetnya menjadi aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita. Sedangkan aset Perseroda dapat disita oleh pengadilan karena terpisah dari aset daerah. Perusahaan dengan status Perseroda diperbolehkan mendapat suntikan modal dari swasta dalam jumlah besar yang dikelola secara mandiri termasuk penentuan tarif.
Namun, kata dia, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset-asetnya. Wacana pembentukan badan hukum baru PDAM digulirkan setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi menyepakati pemisahan kepemilikan yang ditandai pengambilalihan delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Yang mana itu berlokasi di Kota Bekasi menjadi milik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dengan nilai kesepakatan kompensasi sebesar Rp155 miliar. Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua kepala daerah disaksikan unsur kejaksaan negeri kedua daerah dengan difasilitasi BPKP Jawa Barat sementara besaran nilai kompensasi diputuskan melalui penghitungan KJPP.
Dengan pemisahan ini maka PDAM Tirta Bhagasasi ke depan tidak lagi melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Dalam rencana bisnisnya, perusahaan ini akan memperluas cakupan layanan air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Kabupaten Bekasi di 23 Kecamatan.
Perumda, kata Gatot, tidak dapat dipailitkan karena asetnya menjadi aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita. Sedangkan aset Perseroda dapat disita oleh pengadilan karena terpisah dari aset daerah. Perusahaan dengan status Perseroda diperbolehkan mendapat suntikan modal dari swasta dalam jumlah besar yang dikelola secara mandiri termasuk penentuan tarif.
Namun, kata dia, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset-asetnya. Wacana pembentukan badan hukum baru PDAM digulirkan setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi menyepakati pemisahan kepemilikan yang ditandai pengambilalihan delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi.
Yang mana itu berlokasi di Kota Bekasi menjadi milik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dengan nilai kesepakatan kompensasi sebesar Rp155 miliar. Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua kepala daerah disaksikan unsur kejaksaan negeri kedua daerah dengan difasilitasi BPKP Jawa Barat sementara besaran nilai kompensasi diputuskan melalui penghitungan KJPP.
Dengan pemisahan ini maka PDAM Tirta Bhagasasi ke depan tidak lagi melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Dalam rencana bisnisnya, perusahaan ini akan memperluas cakupan layanan air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Kabupaten Bekasi di 23 Kecamatan.
(hab)
Lihat Juga :