DPRD Kaji Transformasi PDAM Bekasi Menjadi Perumda

Rabu, 21 April 2021 - 14:33 WIB
loading...
DPRD Kaji Transformasi...
DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda).Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - DPRD Kabupaten Bekasi akan mengkaji PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi untuk bertransformasi menuju perusahaan umum daerah (Perumda). Kajian itu setelah menuntaskan kesepakatan pemisahan perusahaan dari semula milik Pemerintah Kabupaten dan Kota Bekasi menjadi milik Kabupaten Bekasi sepenuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohammad Nuh mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian apakah PDAM akan dijadikan Perseroda atau Perumda.”Berdasarkan masukan, perusahaan milik daerah itu akan menjadi Perumda sesuai dengan aturan terbaru agar PDAM lebih leluasa namun tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah,” kata Nuh kepada wartawan Rabu (21/4/2021).

Menurut dia, DPRD masih melakukan kajian terkait arah masa depan usaha bisnis perusahaan pelat merah milik Kabupaten Bekasi itu. DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, akan membentuk panitia khusus guna membahas persoalan ini dari sejumlah aspek khususnya untung-rugi legalitas hukum baru perusahaan air minum tersebut.

”Nanti hasil kajian pansus kita sounding dalam rapat bersama eksekutif untuk kemudian diputuskan PDAM Tirta Bhgasasasi akan bertransformasi menjadi apa,” ungkapnya. Untuk itu, legislatif sangat mendukung agar perusahaan air minum itu bisa bertransformasi menjadi Perumda agar perusahaan itu menjadi lebih bagus kedepannya.

Kepala Bagian Perekonomian pada Sekertariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, pembentukan badan hukum baru PDAM Tirta Bhagasasi merupakan konsekuensi atas pemisahan kepemilikan perusahaan.”Pasti segera terbentuk entah itu Perumda atau Perseroda, kita masih focus kesepakatan teknis pembayaran kompensasi,” katanya. Baca: Penyebaran Kasus Covid-19 di Bekasi Didominasi Usia Produktif

Gatot mengungkapkan secara umum baik Perumda maupun Perseroda memiliki nilai untung-rugi jika dilihat dari sejumlah aspek. Keuntungan Perumda adalah perusahaan fokus pada fungsi pelayanan umum guna mendorong pembangunan daerah sementara Perseroda fokus mencari keuntungan bisnis untuk menambah pendapatan daerah.

Perumda, kata Gatot, tidak dapat dipailitkan karena asetnya menjadi aset daerah dan aset daerah tidak dapat disita. Sedangkan aset Perseroda dapat disita oleh pengadilan karena terpisah dari aset daerah. Perusahaan dengan status Perseroda diperbolehkan mendapat suntikan modal dari swasta dalam jumlah besar yang dikelola secara mandiri termasuk penentuan tarif.

Namun, kata dia, selama tidak melanggar batas yang ditentukan dalam perundang-undangan, termasuk pengelolaan aset-asetnya. Wacana pembentukan badan hukum baru PDAM digulirkan setelah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi menyepakati pemisahan kepemilikan yang ditandai pengambilalihan delapan aset PDAM Tirta Bhagasasi.

Yang mana itu berlokasi di Kota Bekasi menjadi milik PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dengan nilai kesepakatan kompensasi sebesar Rp155 miliar. Kesepakatan itu ditandatangani oleh dua kepala daerah disaksikan unsur kejaksaan negeri kedua daerah dengan difasilitasi BPKP Jawa Barat sementara besaran nilai kompensasi diputuskan melalui penghitungan KJPP.

Dengan pemisahan ini maka PDAM Tirta Bhagasasi ke depan tidak lagi melayani kebutuhan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Dalam rencana bisnisnya, perusahaan ini akan memperluas cakupan layanan air bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga Kabupaten Bekasi di 23 Kecamatan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Letkol Inf Michael Ronald,...
Letkol Inf Michael Ronald, Perwira Kopassus Resmi Jabat Dandim 0509/Kabupaten Bekasi
KPK Panggil Kadis hingga...
KPK Panggil Kadis hingga Kabid Pemkab Bekasi terkait Kasus Bupati Ade Kuswara
KPK Duga Ketua DPD PDIP...
KPK Duga Ketua DPD PDIP Jabar Terima Aliran Uang Penyuap Bupati Kabupaten Bekasi
Rekomendasi
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved