Polisi Gulung Komplotan Pengganjal Mesin ATM di Cikarang
Senin, 19 April 2021 - 14:46 WIB
loading...
A
A
A
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Telly Alvin menambahkan, adapun modus operandinya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara sebagai nasabah untuk melakukan penarikan tunai di mesin ATM Bank Mandiri.”Sasaranya ATM Bank Mandiri, karena mereka sangat mudah membobolnya,” katanya.
Menurut dia, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut. Setelah diganjal dibagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan Tegek atau sejenis alat pancing.
”Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya. Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.Lalu, pelaku NS berperan sebagai yang mengantri di belakang untuk mengeksekusi terakhir.
Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya. Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini untuk mereka bagi secara merata.
Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Menurut dia, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengganjalnya menggunakan tang atau obeng pada saat mesin ATM sedang proses pengeluaran uang tersebut. Setelah diganjal dibagian tempat keluarnya uang, pelaku mengambil uang tersebut dengan menggunakan Tegek atau sejenis alat pancing.
”Dari situ uangnya berhasil diambil, tanpa mengurangi saldo pada rekeningnya,” ucapnya. Dalam aksinya, keempat pelaku berbagi peran. Pelaku AKM berperan sebagai yang mengeksekusi di depan mesin ATM, selanjutnya S berperan sebagai sopir.Lalu, pelaku NS berperan sebagai yang mengantri di belakang untuk mengeksekusi terakhir.
Sedangkan H berperan yang mengawasi situasi pada saat melakukan aksinya. Dari hasil keterangan para pelaku juga sudah sering kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mengganjal ATM Bank Mandiri selama dua bulan terakhir ini untuk mereka bagi secara merata.
Untuk barang bukti yang diamankan, dua tegek, dua tang, dua obeng, satu kawat, satu gunting, uang tunai sebesar Rp4.200.000 dan satu unit mobil Avanza B 2472 FFF yang digunakan aksi melancarkan aksinya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :