Dipasarkan saat Ramadan, Polisi Amankan 1.000 Liter Ballo saat Operasi

Minggu, 18 April 2021 - 13:37 WIB
loading...
Dipasarkan saat Ramadan,...
Polisi mengamankan minuman keras tradisional jenis ballo yang dipasarkan saat Ramadan. Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Jajaran Polsek Parangloe mengamankan sekitar 1.000 liter minuman keras jenis ballo , saat melakukan operasi di Bulan Ramadan pada, Minggu, (18/04/2021).

Kapolsek Parangloe AKP Kasmawati mengatakan, 10 karung atau 1.000 liter ballo tersebut diamankan di salah satu rumah warga berinisial SF (43), di Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

Penjualan miras tersebut diketahui berkat informasi dari masyarakat yang menjelaskan bahwa seorang warga berinisial SF memperjual belikan miras dan mirisnya lagi miras ini juga didistribusikan ke Makassar dan Maros.



"Aksi yang dilakukan SF dalam memperjualkan minuman keras lokal jenis ballo. Tidak hanya dijual di Gowa namun, wilayah Makassar dan kabupaten Maros menjadi tempat didistribusikannya minuman lokal tersebut," ujarnya.

Dia melanjutkan, jika operasi ini dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kodusif di bulan Suci Ramadan.

"Kami tidak menginginkan bulan suci ini dicemari dengan tindakan yang tidak terpuji," jelasnya.

Sementara itu, ribuan liter miras dan pemiliknya langsung dibawa ke Mako Polsek Parangloe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pengamanan miras, Personel Polsek Parangloe juga telah melakukan penggerebekan terhadap aksi balap liar di Jalan Poros Malino Gowa.

"Seluruh barang bukti yang diamankan telah diserahkan ke Sat Lantas Polres Gowa kemarin," paparnya.



Untuk itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada Personel Babinsa dan masyarakat yang telah mendukung Polsek Parangloe dalam melakukan penertiban dan penggerebekan aksi balap liar ini.

Dia berharap dengan tindakan yang dilakukan tersebut akan menciptakan Kamtibmas yang tetap kondusif di kecamatan Parangloe.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Tambunan menegaskan, komitmen Polres Gowa tidak akan luntur dan pudar dalam dalam melakukan tindakan tegas.

"Semua kendaraan yang telah di diamankan Polres Gowa dan jajaran akan dikandangkan selama 1 hingga 3 bulan kedepan agar dapat menjadi efek jera buat para pemuda dan para remaja," tegasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2154 seconds (0.1#10.140)