Kejati Malut Tunjuk Fahri Bachmid Jadi Saksi Ahli terkait Gugatan Praperadilan Tersangka Reza ST
loading...
A
A
A
“Dengan demikian, proses ini telah memiliki derajat konstitusional yang memadai, serta memenuhi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diatur dalam UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tukasnya.
Hakim tunggal pemeriksa perkara Praperadilan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Reza ST pada hari senin tanggal, 19 April 2021 yang akan datang.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Reza selaku Ketua Pokja I untuk Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa).
Penetapan tersangka karena Reza ST diduga tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Reza ST kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Perkara terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate. Praperadilan ini ditempuh karena Reza ST tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Reza ST ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.
Lihat Juga: Puluhan Ribu Warga Meriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
Hakim tunggal pemeriksa perkara Praperadilan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Reza ST pada hari senin tanggal, 19 April 2021 yang akan datang.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Reza selaku Ketua Pokja I untuk Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019 diawali dari suatu Dugaan bahwa proses tender/lelang pengadaan barang dan jasa yang diatur dan diarahkan kepada PT Tamanlarea Karsatama sebagai pemenang tender (Penyedia Barang dan Jasa).
Penetapan tersangka karena Reza ST diduga tidak melakukan proses pelelangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Reza ST kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Perkara terdaftar dengan Register Perkara Nomor: 3/Pid. Pra/2021/PN.Tte Pada Pengadilan Negeri Ternate. Praperadilan ini ditempuh karena Reza ST tidak terima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-566/Q.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020.
Reza ST ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat-alat Simulasi untuk Praktikum SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara TA. 2019. Dia menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-71/Q.2/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021.
Lihat Juga: Puluhan Ribu Warga Meriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
(sms)